JAYAPURA (PT) – Korem 172/Praja Wira Yakti melakukan pemusnahan sebanyak 494 botol minuman keras (miras) dan norkotika jenis ganja seberat 7,5 kilogram, di Makorem 172/PWY, Kota Jayapura, Kamis (22/11).

Pemusnahan ratusa botol miras dan ganja ini, merupakan hasil dalam Operasi Satgas Pamtas RI – PNG sepanjang tahun 2018, yang disaksikan langsung Kabid Pencegahan dan Pemberdayaan Masyarakat BNN Provinsi Papua, Karantina Pertanian Jayapura wilayah Skouw, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan tokoh perempuan.

Danrem 172/PWY, Kolonel Inf Jonathan Binsar Parluhutan Sianipar mengatakan, barang bukti miras dan ganja yang dimusnakan ini merupakan hasil sweeping dari anggota Satgas Pamtas RI – PNG, yang di mulai dari bulan 3 hingga bulan 11 tahun 2018.

“Selama 9 bulan, ada beberapa sampel yang sifatnya narkoba kemudian juga minuman keras yang hasil sweeping di wilayah perbatasan baik itu temuan di masyarakat yang melintas maupun yang akan bergerak keluar, dengan totalnya sebanyak 494 botol miras, 30 liter, 23 botol kemasan air mineral dan ganja kering 7,5 Kg,” kata Danrem Binsar Sianipar.

Dikatakan, Korem 172/PWY yang merupakan aparat pemerintah juga ikut memerangi minuman keras dan narkoba, untuk menyelamatkan generasi muda bangsa Indonesia khususnya generasi muda yang ada di Papua.

Danrem Binsar Sianipar menambahkan, ada juga barang-barang yang lain yang illegal diamankan Satgas Pamtas RI-PNG, seperti senjata api rakitan dan senjata api organik yang merupakan barang ilagal, termasuk kayu masohi yang sudah diserahkan kepada Karantina. (ai/rm)

LEAVE A REPLY