JAYAPURA (PT) – Seluruh perusahaan atau pengusaha wajib menyelesaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada pekerja paling lambat H-7 atau 7 hari sebelum perayaan Natal.

“THR keagamaan wajib dibayarkan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum hari raya keagamaan,” tegas Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar kepada Wartawan, Jumat (13/12).

Yan Piet Rawar menegaskan, jika ada sanksi yang disiapkan bagi perusahaan-perusahaan yang mengabaikan dengan hak karyawannya. Perusahaan atau pengusaha yang tidak memberi THR akan mendapat sanksi teguran.

“Atas nama Gubernur Papua, kami imbau semua perusahaan untuk membayar THR tepat pada waktunya dan sesuai aturan yang ditetapkan pemerintah. Kami tak segan memberi sanksi bagi yang telat membayarkan,” tegasnya.

Untuk itu, Pemerintah Provinsi Papua mengimbau para pekerja agar segera melaporkan perusahaan yang tak membayarkan THR. Pelaporan dapat dilakukan pada Dinas Tenaga Kerja setempat untuk kemudian ditindaklanjuti dengan memberi teguran terhadap perusahaan bersangkutan.

“Intinya, jika perusahaan atau pengusaha tidak memberikan THR, karyawan bisa segera melaporkan kepada kami melalui Dinas Tenaga Kerja kabupaten dan kota. Dengan begitu, kita dapat mengambil tindakan,” jelasnya.

Sementara ditanya soal besaran nilai THR, Yan Piet Rawar mengatakan, jika pembayaran THR dilakukan sesuai dengan masa kerja.

“Jika pegawai yang sudah bekerja diatas satu tahun, maka diberikan sekali gaji. Tapi jika dibawah 12 bulan, tentu ada perhitungannya sendiri,” ucapnya.

Disinggung mengenai laporan karyawan yang tak menerima pembayaran THR di tahun sebelumnya, Yan Piet Rawar mengaku belum mendapati informasi itu. Meski begitu, ia menduga ada kemungkinan perusahaan yang tak membayarkan THR bagi karyawannya.

“Memang tahun lalu semua kabupaten dan kota membayar THR. Tapi mungkin ada yang tidak membayar, namun tidak dilaporkan sesuai prosedur. Makanya bagi mereka yang belum mendapatkan haknya, harus melapor supaya kami mengambil tindakan,” pungkasnya.

Sementara bagi perusahaan yang tak mampu membayarkan THR bagi karyawan, diminta untuk segera melapor kepada Dinas Tenaga Kerja setempat, beserta alasan yang tepat.

“Supaya tidak mendapat sanksi, namun wajib menyertakan alasan yang tepat disertai gambaran pemasukan atau pembukuan perusahaan,” imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY