JAYAPURA (PT) – Kepala Cabang BPJS Kesehatan Jayapura, Jamal Adriansyah mengatakan, jika masayrakat Indonesia wajib menjadi peserta Jaminan Keseatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN – KIS).

Menurutnya, banyak landasan hukum program Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang mewajibkan untuk menjadi peserta JKN – KIS itu, diantaranya Undang-Undang Tahun 2004 tentang sistem Jaminan Kesehatan Nasional.

Kedua, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, ketiga Peraturan Pemerintah Nomor 86 dan Nomor 87 Tahun 2013, keempat Peraturan Presiden Nomor 12 dan Nomor 111 Tahun 2013, Perpres Nomor 19 Tahun 2016, Perpres Nomor 28 dan Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan nasional.

“Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan,” kata Kepala BPJS Kesehatan Cabang Jayapura, Djamal Adriansyah dalam kegiatan media gathering di Kota Jayapura, Kamis (13/12).

Menurut Djamal, ada tiga hal yang mewajibkan masyarakat menjadi peserta program JKN-KIS, pertama jika sekeluarga sakit, terutama sakit biaya mahal dapat terlindungi dengan program tersebut.

Lalu kedua, sharing atau gotong royong artinya dapat membantu orang lain yang sakit ketika peserta itu sendiri sehat, ketiga compliance atau pemenuhan kewajiban sebagai warga negara yang menjalankan kewajiban sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004.

Program JKN, lanjut Djamal, bukan hanya pengeluaran, melainkan sebuah investasi, dalam jangka pendek, program JKN dapat meningkatkan output dan tenaga kerja sektor lainnya.

“Sedangkan dalam jangka panjang, program JKN dapat meningkatkan modal manusia melalui peningkatan angka harapan hidup. Pada akhirnya program JKN akan meningkatkan pertumbuhan ekonomi,“ jelasnya.

Masih dalam pemaparannya, yang menjadi peserta JKN adalah penerima bantuan iuran (PBI) sesuai data yang tercantum dalam SK Kemensos RI, pekerja bukan penerima upah (BPU) yakni kepala keluarga dan anggota keluarga yang membayar iuran.

“Lalu pekerja penerima upah maksimal 5 orang terdiri dari peserta, istri, atau suami yang sah dan anak kandung, anak tiri dan atau anak angkat yang sah dari peserta dengan kriteria tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri,“ ujarnya.

Selain itu, belum berusia 21 tahun atau belum berusia 25 tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal, dan peserta yang memiliki jumlah keluarga lebih dari 5 orang, dapat mengikutsertakan anggota keluarga lain dengan membayar iuran tambahan. (ria/rm)

LEAVE A REPLY