JAYAPURA (PT) – Untuk lebih memaksimalkan pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) sesuai dengan peruntukannya pada empat bidang utama, yakni pendidikan, kesehatan, infrastruktur, ekonomi kerakyatan dan kesejahteraan umum, Pemerintah Provinsi Papua akan membentuk satu badan baru yakni Badan Otsus dan Orang Asli Papua.

Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH mengaku, badan ini nantinya yang akan mengelola seluruh dana Otsus.

“Semua dana otsus akan dikelola badan itu. Tidak ada dana lewat dinas lain. Semua akan dikelola oleh badan ini, diperuntukan bagi orang Papua, dikerjakan oleh orang Papua,” tegas Gubernur Enembe, Selasa (18/12).

Agar penggunaan dana Otsus itu lebih maksimal, Gubernur Lukas Enembe mengaku, badan itu nantinya akan diisi semua Orang Asli Papua (OAP).

“Tidak ada orang lain bisa masuk disitu, itu sudah final. Seluruh dana Otsus akan dikelola disitu, tidak boleh dikelola oleh dinas lain,” tandas Gubernur Enembe.

Gubernur Enembe menjelaskan, Badan Otsus itu, akan mengurus masalah kependudukan, ekonomi, pendidikan dan kesehatan, sehingga dinas lain tidak akan mengelola Otsus lagi.

Pada kesempatan itu, Gubernur Lukas Enembe menyoroti pembagian 80 persen dana otsus ke kabupaten/kota yang dinilai tidak memberikan manfaat yang signifikan, karena kabupaten/kota tidak melaksanakan dengan baik melalui pekerjaan.

“Ternyata di daerah juga tidak melaksanakan pekerjaan dengan sungguh-sungguh di kabupaten/kota dengan menggunakan dana Otsus,” tandasnya.

Sebelumnya, Anggota DPR Papua John Gobay meminta kepada Gubernur Papua untuk membuat Badan khusus untuk menangani Otonomi Khusus Papua yang sudah memasuki tahun yang ke 17 di Provinsi Papua ini.

“Sudah seharusnya Pemprov Papua harus membuat sebuah badan untuk menangani Otsus Papua dan tidak digabung ke Biro Pemerintahan atau pun Biro Umum,” ujarnya.

Ditambahkan, Badan Otsus ini fungsinya akan memaksimalkan pelaksanaan Otsus di Provinsi Papua pada penyediaan regulasinya yang jelas, seperti pemberdayaan ekonomi orang asli Papua yang tepat dan jelas serta pemberdayaan masyarakat adat melalui lembaga lembaga adat, suku suku atau dewan adat yang ada saat ini.

“Badan Otsus ini juga akan bekerja sesuai dengan yang ada di dalam UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang juga nantinya akan menyiapkan grand desain Otsus menjelang tahap kedua Otsus ini, mengingat Otsus saat ini sudah 17 tahun dilaksanakan di Provinsi Papua dan Badan Otsus ini harus ada,” imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY