JAYAPURA (PT) – Tahun 2019, Pemerintah Provinsi Papua mendapat dana tambahan infrastruktur untuk non transportasi sebesar Rp 2,8 triliun yang akan digunakan PON XX tahun 2020 di Papua.

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, Muhammad Musa’ad mengaku, penggunaan dana untuk dukungan PON tersebut telah dikoordinasikan dengan Bappenas.

Selain itu, kata Musa’ad, penggunaan dana ini juga akan diatur dalam Perdasus Nomor 25 tahun 2013 tentang Pembagian Pengawasan dan Penggunaan Dana Otsus. Dengan demikian tambahan keperluan infrastruktur diperluas, sehingga tidak hanya infrastruktur transportasi baik jalan atau jembatan saja.

“Jadi, 60 persen untuk infrasruktur transportasi, sedangkan 40 persen non transportasi yang didalamnya ada olahraga,” katanya kepada wartawan, Jumat (11/1).

Menurutnya, hal ini dilakukan agar ada dasar hukum yang bisa dipakai selain infrastruktur transportasi. Paling tidak tahun 2018, 2019 dan 2020 dipakai untuk PON, jika event ini sudah selesai baru dialihkan ke bidang lainnya lagi.

Lebih lanjut, rencana penggunaan dana itu, sudah dibicarakan lebih dulu di tingkat eselon I Menko PMK dan sudah disepakati bisa dipakai juga untuk non transportasi.

“Papua butuh infrastruktur non transportasi, energi listrik, air bersih, telekomunikasi dan infrastruktur sosial yang didalamnya ada pendidikan, olahraga dan lainnya,” kata Musa’ad.

Dikatakan, pada 2017, dana itu sudah dipakai juga untuk membangun energi listrik, air bersih dan telekomunikasi. Sedangkan, pada 2018 dipakai untuk PON, diantaranya pembangunan sarana dan prasarana olahraga.

Ketua DPR Papua, Yunus Wonda mengatakan, meski pihaknya berharap APBD Papua Tahun Anggaran (TA) 2019 fokus pada kesiapan penyelenggaraan PON XX 2020 di Papua, namun bukan berarti sektor lain yang bersentuhan langsung dengan masyarakat diabaikan.

“Jangan mengesampingkan agenda rutin untuk kepentingan publik,” tandasnya.

Menurutnya, meski sebagain besar anggaran akan difokuskan pada persiapan PON, namun bagaimanapun juga ada sektor-sektor lain yang merupakan kepentingan publik harus mendapat perhatian.

“Kepentingan publik itu tak bisa diabaikan. Bagaimana pun juga, masyarakat juga butuh perhatian,” imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY