JAYAPURA (PT) – Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Papua tahun anggaran 2019, akhirnya disetujui dan disahkan oleh DPR Papua menjadi Perda APBD tahun anggaran 2019 dalam Rapat Paripurna DPR Papua Masa Sidang X, Jumat (18/1).

Pengesahan dan penetapan RAPBD Provinsi Papua tahun anggaran 2019, setelah semua fraksi di DPR Papua memberikan persetujuan dan rancangan keputusan DPR Papua dibacakan Sekretaris DPR Papua, DR Juliana F Waromi.

RAPBD Provinsi Papua tahun anggaran 2019, dengan postur anggaran yakni pendapatan daerah sebesar Rp 13,939 triliun lebih, yang terdiri dari pendapatan asli daerah Rp 895,8 miliar lebih, dana perimbangan Rp 4,4 triliun lebih dan lain-lain pendapatan daerah yang sah Rp 8,6 triliun.

Sedangkan, belanja daerah sebesar Rp 13,8 triliun lebih, dengan rincian belanja tak langsung Rp 6,6 triliun lebih, belanja
langsung Rp 7,2 triliun lebih dan surplus anggaran Rp 50 miliar.

“Dari penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi dewan, dapat disimpulkan bahwa semua fraksi dewan dapat menerima dan menyetujui materi persidangan tentang raperdasi tentang APBD Provinsi Papua tahun 2019,” kata Wakil Ketua I DPR Papua, Edoardus Kaize saat memimpin sidang didampingi Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda dan Wakil Ketua II DPR Papua, Fernando AY Tinal dan Sekda Papua, TEA Hery Dosinaen, dalam Sidang DPR Papua Masa Sidang X itu.

Selain itu, juga raperdasus tentang Perubahan Kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Dana Otonomi Khusus disahkan menjadi Perdasus.

Sedangkan, materi raperdasus Masyarakat Adat, mengingat Majelis Rakyat Papua (MRP) tidak memberikan pertimbangan dan persetujuan untuk ditetapkan bahwa pembahasannya ditangguhkan, maka semua fraksi-fraksi sepakat untuk ditangguhkan pembahasannya.

“Untuk itu, saya tawarkan kepada sidang yang terhormat apakah raperdasi tentang RAPBD tahun anggaran 2019 dan raperdasus perubahan kedua Perdasus tentang Pembagian, Penerimaan dan Pengelolaan Dana Otsus dapat setujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dan peraturan daerah khusus Provinsi Papua?,” kata Edo Kaize menyampaikan dalam sidang.

Selanjutnya, seluruh anggota DPR Papua menyetujui jika kedua raperda dan raperdasus itu untuk disahkan, kemudian dilakukan pengetukan palu sidang.

Sementara itu, Wakil Gubernur Papua, Klemen Tinal, dalam penutupan sidang DPR Papua mengapresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPR Papua yang memberikan dukungan terhadap Raperda APBD Provinsi Papua dan Raperdasus Non APBD.

“Walaupun kami percaya ini tidak cukup dengan hanya menyampaikan penghargaan kepada dewan yang terhormat, tetapi setidaknya ini kami lakukan untuk menyatakan bahwa kinerja DPR Papua yang dengan bekerja tanpa mengenal lelah melakukan tugas dan fungsi konstitusional sebagai wakil bagi rakyat Papua,” katanya.

Apalagi, imbuh Wagub Klemen Tinal, Pemprov Papua sebagai mitra kerja DPR Papua selalu berupaya secara totalitas untuk selalu bekerjasama dengan dewan yang terhormat untuk mewujudkan harapan dewan yang terhormat sebagai representasi seluruh rakyat Papua. (ara/rm)

LEAVE A REPLY