JAYAPURA (PT) – Lagi – lagi warga Papua New Guinea (PNG) kembali harus berurusan dengan polisi. Pasalnya, kedapatan mengendarkan ganja di Dok IX Kali, Belakang Hotel Andalucia, Jayapura Utara, Kota Jayapura, Rabu (16/1).

Sebelumnya, empat warga PNG juga ditangkap di Entrop, Jayapura Selatan lantaran hendak menjual barang haram tersebut.

Kedua warga PNG itu ditangkap Satuan Reskrim Narkoba Polres Jayapura Kota yang dipimpin Kasat Narkoba MBY Hanafiah bersama MI (19) yang dicurigai sebagai pengedar ganja lewat jalur laut.

Penangkapan ketiga orang pengedar ganja itu, berawal dari adanya informasi dari masyarakat bahwa di sebuah rumah yang terletak di Dok IX Kali belakang Hotel Andalucia dijadikan tempat untuk menyimpan ganja.

“Ganja tersebut berasal dari PNG yang dibawa ke Dok IX Jayapura menggunakan speed boat lewat jalur laut,” kata Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, dalam Press Release di Polres Jayapura Kota kepada Wartawan, Jumat (18/1).

Kata Kapolres, setelah Satuan reskrim Narkoba Polres Jayapura Kota memastikan letak rumah yang dimaksud warga setempat yang melaporkan, tim bergerak menuju ke TKP dan langsung melakukan penggerebekan.

Setelah melakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti lima buah karung berukuran 10 Kg yang diduga berisi narkotika jenis ganja, dua buah plastik bening ukuran besar yang diduga berisi ganja seberat 5 Kg.

“Selanjutnya satu buah tas ransel warna hitam bercorak putih, satu unit notebook, dua unit Laptop, satu unit TV layar datar ukuran 14 inch beserta monitor, satu HP merek Samsung dan satu unit Powerbank,” ungkap Urbinas.

Dari satu tersangka yang ditanggap berinisial MI (19) warga Jayapura, Indonesia, Polisi juga mengamankan dua orang warga Negara Asing berasal dari PNG dimana dua orang tersebut masih dalam pengembangan selanjutnya.

“Pasal yang di sangkakan atas perbuatannya pasal 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun,” pungkasnya. (jul/rm)

LEAVE A REPLY