JAYAPURA (PT) – Pemprov Papua menetapkan tanggal 4 dan 6 Februari 2019 sebagai hari libur dan cuti bersama dalam rangka tahun baru Imlek 2570 Kongzili dan Hari Pekabaran Injil (HPI) Papua di Tanah Damai Tahun 2019.
Demikian disampaikan Wakil Gubernur Papua Klemen Tinal, yang dikutip dalam Surat Edaran Nomor 003/5667/01 Tentang Penetapan Hari Libur dan Cuti Bersama dalam rangka Tahun Baru Imlek 2570 dan Kongzili dan HPI Papua di Tanah Damai Tahun 2019 pada Senin (21/1).
Surat Edaran ini ditujukkan kepada kepada Kepala SKPD di Lingkungan Pemprov Papua, Pimpinan Instansi Vertikal TNI dan Polri Provinsi Papua, Bupati dan Walikota se Provinsi Papua dan Pimpinan BUMN/BUMD.
Menunjuk Surat Keputusan Gubernur Papua Nomor 188/4/489/Tahun 2018 tentang hari libur resmi dan cuti bersama di wilayah Provinsi Papua dengan ini diberitahukan bahwa libur resmi da cuti bersama dalam rangka tahun baru Imlek 2570 dan Kongzili dan HPI di Tanah Damai Tahun 2019 sebagai berikut.
Senin, 4 Februari 2019 cuti bersama tahun baru Imlek 2570 Kongzili dan HPI Papua di tanah damai tahun 2019.
Selasa, 5 Februari 2019 sebagai libur tahun baru Imlek 2570 dan Kongzili dan HPI Papua di Tanah Damai Tahun 2019.
Rabu, 6 Februari 2019 cuti bersama tahun baru Imlek 2570 Kongzili dan HPI Papua di Tanah damai tahun 2019.
Selanjutnya, Kamis 7 Februari 2019 masuk kantor seperti biasa. (ing/rm)