JAYAPURA (PT) – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Papua melakukan tahap ll atau penyerahan tersangka Panji Agung Mangkunegoro dan barang bukti dalam kasus dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kepada Kejaksaan Tinggi Papua, Jumat (25/1).

Tahap II ini dilakukan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Papua, setelah berkas kasus ITE tersebut dinyatakan P21 atau lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua pada 4 Desember 2018.

Kasus yang melibatkan aktivis Panji Agung itu, terjadi pada saat masa kampanye Pemilihan Gubernur Papua.

Dimana tersangka Panji Agung membuat tulisan atau memposting di akun Facebook miliknya dan beredar luas pada 19 Maret 2018, sehingga korban Jhon Wempi Wetipo merasa difitnah.

“Tersangka menghina dan mencemarkan nama baik korban, dengan tulisan yang mengiring opini publik seolah-olah benar JWW telah memerintahkan timnya untuk menjatuhkan Lukmen dengan cara apapun,” kata Direskrimsus Polda Papua, Kombes Pol Edy Swasono kepada Papua Today, Jumat (25/1) siang.

Edy mengatakan, barang bukti yang diamankan 1 buah HP merek Asus Zenfone Deluxe 2 , 1 buah SIM Card Simpati dan 1 lembar print out hasil screen shoot postingan/unggahan Akun Facebook Panji Agung Mangkunegoro.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 Tahun,” imbuhnya.

Tindak Pidana ITE yaitu dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik. (jul/rm)

LEAVE A REPLY