JAYAPURA (PT) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Jayapura melakukan koordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Jayapura untuk kembali melakukan penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) dengan melibatkan 68 personil dari Satpol-PP, Kepolisan, Pengawas Distrik dan Kelurahan Kampung.

Komisioner Bawaslu Kota Jayapura, Rinto Pakpahan mengatakan, penertiban APK ini dimulai jam 10.00 WIT dari batas kota yakni wilayah Distrik Heram dan berakhir pada jam 16.00 WIT di wilayah Distrik Abepura.

Penertiban APK dilakukan terhadap APK yang tidak memenuhi ketentuan pemasangan yang telah ditentukan berdasarkan Surat Keputusan KPU Kota Jayapura Nomor 98/Kpts/KPU/030.434279/IX/2018 tentang Penetapan Zona dan Jadwal Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRP, DPRD Kota Jayapura dan Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilihan Umum Tahun 2019.

“Jadi ada 100 APK yang ditertipkan, yaitu Caleg DPR RI sebanyak 20 APK, DPRP sebanyak 25 APK, DPRD Kota Sebanyak 53 APK dan Pasangan Presden dan Wapres Sebanya 2 APK,” terangnya.

Ia juga menambahkan, Bawaslu Kota Jayapura akan melanjutkan penertiban APK pada hari Sabtu (2/3/2019), untuk wilayah Distrik Abepura, Distrik Jayapura Selatan dan Distrik Jayapura Utara.

Sehingga diharapkan pada hari Sabtu, jalan-jalan protokol Kota Jayapura telah bersih dari APK yang tidak sesuai dengan zona penempatannya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY