JAYAPURA (PT) – MAA dan YP yang merupakan spesialis kasus pendirian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penadah hasil kejahatan, tidak berkutik ketika diamankan tim opsnal Polsek Abpeura, Sabtu (6/4) pagi.

Kedua pelaku ditangkap diseputaran Pasar Youtefa, Distrik Abepura, berdasarkan hasil pengembangan laporan polisi nomor : LP/397/III/2019, tertanggal 19 Maret 2019.

Kapolres Jayapura Kota AKBP Gustav R. Urbinas, SH, SIK melalui Kapolsek Abepura AKP Clief G. Philipus Duwitd, SE, SIK kepada Papua today, Senin (8/4). Menuturkan penangkapan MAA dan YP merupakan hasil pengembangan tim ketika hendak melakukan penangkapan terhadap pelaku E yang kini masih dalam pengejaran.

“Kedua pelaku ditangkap disatu lokasi di seputaran belakang hotel bunga Youtefa, dimana kedua pelaku merupakan rekan dari pelaku E,” jelas Kapolsek.

Kata Kapolsek dari hasil interogasi pelaku MAA mengakui sudah melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor lebih dari sekali, dimana motor hasil curiannya diserahkan kepada pelaku YP untuk dijual. Sementara menurut keterangan YP menyebutkan bahwa pelaku E telah menjual lebih dari 80 unit motor diseputaran Kabupaten Sarmi.

“Para pelaku ini merupakan komplotan curanmor di Kota Jayapura, dimana siang hari mereka sebagai penjual bakso dan sayur keliling, sementara malam harinya mereka lakukan aksi curanmor. Dari hasil pengembangan Tim mendapatkan 16 unit motor hasil curian,” tuturnya.

Kapolsek Clief pun menerangkan hingga saat ini Tim Opsnal masih melakukan pengejaran terhadap tiga pelaku lainnya yang merupakan komplotan curanmor yakni E, S dan A.

Kapolsek Clief menambahkan, atas perbuatanya kedua pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dari Unit Reskrim.

“Kedua pelaku dan barang bukti saat ini sudah diamankan di Mapolse Abepura. MAA dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian sementara YP dijerat Pasal 480 KUHPidana tentang penadah barang hasil kejahatan,” imbuhnya.(jul/rm)

LEAVE A REPLY