JAYAPURA (PT) – Pengadilan Negeri Kelas 1 A Jayapura memutuskan terdakwa Danny Anggelia tidak terbukti bersalah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap korbannya Direktur PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan dalam persidangan dengan agenda bacaan putusan yang berlangsung di PN Jayapura, Abepura, Jayapura, Selasa (30/4).

Kuasa Hukum terdakwa Danny Anggelia, Iriani, SH, MH mengatakan, kliennya dilaporkan Direktur PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan pada 20 Oktober 2017 yang mengaku korban atas hutang yang belum dibayar oleh kleinnya sebesar Rp 2,7 miliar.

“Klien saya dilaporkan dengan dakwaan tindak pidana penipuan diatur dalam pasal 378 KUHP dan tindak pidana penggelapan diatur pasal 372 KUHP, dengan tuntutan 2,5 tahun penjara,” katanya.

Namun, setelah dilakukan berbagai proses persidangan di PN Jayapura, memutuskan kliennya tidak terbukti bersalah atas tuduhan atau dakwaan pidana penipuan dan penggelapan oleh korban.

Singkat cerita bahwa, terdakwa Danny sebelumnya berprofesi sebagai agen yang menjualkan berbagai produk dari PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura yang dipimpin Jusak Imawan kepada sejumlah konsumen.

Dengan beriringnya waktu kepercayaan antara keduanya terjaga dengan baik. Hingga suatu saat tagihan dari sejumlah barang yang didistribusikan oleh terdakwa Denny belum terbayar ke PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura.

Atas dasar itulah Direktur PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura, Jusak Imawan melaporkan terdakwa ke polisi pada 27 Desember 2018 hingga Denny ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polda Papua.

“Tagihan yang belum terbayar itu sebanyak Rp 2,7 miliar, padahal sebelumnya klien saya pernah terlambat atas beberapa tagihan pengadaan barangnya ke PT Cahaya Murni Timur Jaya Jayapura, namun dengan hubungan keduanya baik-baik saja dan hal itu tidak menjadi persolan, tapi kenapa dengan hutang Rp 2,7 miliar ini kok langsung dilaporkan,” jelasnya.

Sementara persolan ini sudah beberapa kali dimediasi di Polda Papua, namun tidak ada respon dari pihak terlapor, bahkan Danny menjanjikan untuk membayar segera.

Namun dengan cicilan tiap bulan, tapi pelapor tetap tidak mau dan mau dibayar cash.

Kuasa hukum Denny, Iriani, SH, MH bersama rekannya, Indra Permana Saragih, SH dan Sukma Agustiawan Sinukaban, SH mempertanyakan pihak terkait dimana perkara itu, karena tidak ada sangkut pautnya dengan tindakan pidana tapi Jaksa Penuntut Umum, Catarina S Brotodewi, SH menetapkan persolan itu dengan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

“Tentu kami akan menuntut balik kepada yang bersangkutan dan harus mempertanyakan kepada pihak yang menyatakan bahwa persolan ini dijadikan sebagai tindak pidana. Padahal, itu sangat tidak masuk akal, karena kasus ini sebenarnya bagian dari perdata bukan pidana, sekali lagi kami akan tuntut semua yang janggal dalam kasus ini,” tegasnya.

Sementara itu juga salah satu kuasa hukum Denny, Sukma Agustiawan Sinukaban, SH menambahkan, hal ini menjadi contoh untuk semua orang dimana jika mendapat sebuah persoalan yang sebenarnya bukan persoalan pidana maka janganlah dipaksakan untuk menjadi tindak pidana. (ai/rm)

LEAVE A REPLY