JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua hingga kini masih menunggu Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) dalam rekrutmen 14 kursi DPR Papua dari jalur pengangkatan atau Otonomi Khusus (Otsus).

Penegasan itu disampaikan Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Papua, Musa Isir kepada wartawan.

Menurutnya, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo ingin pelantikan 14 anggota DPR Papua dari jalur pengangkatan (Otsus) dilantik bersamaan dengan 55 anggota DPR Papua hasil Pemilu 2019, pada Oktober 2019.

Namun, tahapannya belum bisa jalankan karena masih menunggu perubahan Perdasus.

“Jadi, utusan 14 kursi di DPR Papua yang lewat jalur pengangkatan ini diatur dalam UU Otsus No 21 Tahun 2001 dan diimplementasikan lewat Perdasus Nomor 6 Tahun 2014 tentang Pengangkatan 14 Kursi untuk Orang Asli Papua. Namun, Perdasus itu, saat ini sedang dilakukan revisi oleh DPR Papua,” katanya.

Musa Isir mengatakan, proses perekrutan 14 kursi DPRP jalur pengangkatan tahun ini akan berjalan lebih cepat, karena dalam perubahan perdasus ini daerah pengangkatan (Dapeng) hanya di tingkat kabupaten.

Dengan demikian, jika Perdasus disahkan oleh DPR Papua, maka Pemerintah akan melakukan konsultasi ke Pemerintah Pusat (Kemendagri).

“Masih ada waktu empat bulan, jika tahapannya mulai berjalan bulan depan, maka kami optimis utusan 14 kursi bisa dilantik bersamaan dengan angota DPR Papua yang terpilih pada Pileg kemarin,” ujarnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY