JAYAPURA (PT) – Sekretaris Daerah Papua, TEA. Hery Dosinaen mengatakan, keterbukaan publik sangat penting dilakukan, namun ada hal–hal harus diperhatikan sesuai aturan yang ada.

 

“Keterbukaan merupakan tantangan bagi kita semua, sebab dengan keterbukaan ada hal-hal yang sangat prinsipil harus diketahui semua pihak, ini menjadi tantangan bagi kita semua,” kata Sekda Hery Dosinaen dalam sambutannya pada diskusi publik dengan tema ‘Keterbukaan Informasi Publik dan Akselerasi Pembangunan’ di gedung aula Dinas Komunikasi dan Informasi Provinsi Papua, Kamis, (18/7).

 

Menurutnya, untuk mendukung keterbukaan publik, Provinsi Papua telah mempunyai Peraturan Gubernur Papua No 28 tahun 2013 tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

 

“Namun, dengan adanya keterbukaan publik ini, kita harus ada rambu–rambu, jangan membias,” tandasnya.

 

Dikatakan, sebagai wujud keterbukaan publik, Provinsi Papua telah mempresentasikan di KPK terkait output keterbukaan publik untuk membuat satu govermenance, dimana ada beberapa aplikasi seperti e-Musrenbang, e-bugeting dan e-Anggaran serta didukung oleh aplikasi lain yang semuanya merupakan keterbukaan dari informasi.

 

“Kami juga telah membuat e-Lapor dan masyarakat punya kewajiban dan hak memberikan laporan secara terbuka. Bagaimana keterbukaan publik ini kita lakukan, tetapi ada hal-hal yang harus menjadi catatan penting,” ujarnya.

Sekda Hery Dosinaen meminta pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Provinsi dan pemerintah kabupaten/kota Se-Papua menjalankan amanat Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik dan peraturan pelaksanaannya dengan sungguh-sungguh.

 

Apalagi, lanjut Sekda Hery Dosinaen, berbicara tentang KIP atau transparansi bagi penyelenggara Negara di era sekarang ini adalah sesuatu keniscayaan.

 

Di samping itu, pelaksanaan transparansi sudah menjadi amanah konstitusi UUD 1945 dan salah satu Hak Asasi Manusia.

 

“Pasal 28 F menyebutkan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengelola dan menyampaikan informasi melalui segala jenis saluran yang tersedia,” jelasnya.

 

Ia menambahkan, Pemerintah Papua sendiri sudah melakukan langkah-langkah sejak UU KIP ini mulai diberlakukan pada 2010 silam.

 

Di antaranya, menetapkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Pemerintah setempat.

 

“Kami juga sudah membentuk Komisi Informasi Provinsi Papua pada 2014 lalu dan mendorong Pemerintah Kabupaten/Kota membentuk PPID Utama dan PPID pembantu di masing-masing SKPD,” tuturnya.

 

Sejalan dengan ini, kata Sekda, sejak tahun 2016 dalam penyelenggaraan pemerintahan di Papua, telah dilakukan berbagai kegiatan pencegahan korupsi terintegrasi yang terakomodir dalam rencana aksi melalui pengawasan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

“Jadi, kami telah menerapkan e-Government dengan mengeluarkan aplikasi e-Musrembang, e-Planing, e-Budgeting dan e-Samsat sebagai aplikasi utama yang nantinya didukung aplikasi pendukung sebagai satu kesatuan yang terintegrasi dan terdistribusi ke setiap OPD hingga Kabupaten/Kota,” ujar Sekda.

 

Disamping itu, imbuh Sekda, tujuan yang ingin dicapai dengan implementasi e-Government ini adalah untuk memberikan pelayanan pemerintahan yang sebaik-baiknya kepada seluruh masyarakat dan meningkatkan transparansi, akuntabilitas dan memperluas peran dan partisipasi masyarakat.

 

“Semuanya ini kami lakukan dalam rangka Akselerasi Pembangunan di Tanah Papua guna mewujudkan Papua Bangkit, Mandiri dan Sejahtera yang Berkeadilan,” pungkasnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY