JAYAPURA (PT) – Pemerintah Provinsi Papua terlebih dahulu akan melakukan survey dan sidang sebelum menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 yang akan diumumkan secara serentak pada 1 November 2019.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua, Yan Piet Rawar mengatakan, penetap UMP Papua tetap akan mengacu pada Peraturan Pemerintah No 78 Tahun 2015 tentang Penetapan UMP.

“Seperti kita ketahui bahwa pemerintah pusat telah mengumumkan kenaikan UMP untuk provinsi sebesar 8,51 persen, namun sebelum penetapan UMP Papua, ada satu mekanisme terlebih dahulu akan kita lakukan yakni survey,” kata Yan Piet Rawar, Senin, (21/10).

Menurutnya, survey dilakukan untuk melihat peningkatan kebutuhan dasar terutama pendapatan per kapita masyarakat pada kabupaten/kota, selanjutnya diserahkan ke Gubernur untuk ditetapkan.

“Hasil survey ini, kami akan rekomendasikan kepada gubernur untuk ditetapkan,” jelasnya.

Ia mengaku, tahun lalu pihaknya melakukan survey kebutuhan terendah dan tertinggi, dimana kebutuhan terendah terdapat di Kabupaten Nabire.

“Untuk kabupaten/kota juga bisa menetapkan sesuai dengan kondisi atau menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK),” tandasnya.

Selain itu, kabupaten/kota dapat melakukan penyesuain dengan UMP sehingga bisa diimplementasikan pada tahun 2020.

“Kami mengimbau kepada pengusaha, apabila sudah ditetapkan oleh Gubernur maka harus dilaksanakan,” imbaunya.

Sebelumnya Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri telah meneken Surat Edaran kepada Gubernur se Indonesia ihwal kenaikan upah minimum pada 2020.

Berdasarkan surat edaran itu, kenaikan upah minimum provinsi dan upah minimum kabupaten/kota tahun depan dipatok 8,51 persen.

“Kenaikan UMP dan atau UMK tahun 2020 berdasarkan data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional yaitu 8,51 persen,” termaktub dalam surat yang diteken Hanif pada Selasa, 15 Oktober 2019. (ing/sri)

LEAVE A REPLY