JAYAPURA (PT) – Rumor pemekaran wilayah Papua menjadi dua provinsi telah menjadi perbincangan serius di kalangan masyarakat, aktifis, birokrat serta politisi jalanan di Kota Jayapura.

Ada yang pro dan ada yang kontra, meskipun pemerintah pusat belum memberikan gambaran jelas tentang pemekaran ini.

Namun berbeda dengan sikap Majelis Rakyat Papua (MRP).

Lembaga yang merepresentasikan masyarakat asli Papua ini menolak tegas pemekaran tersebut.

Ketua MRP, Timotius Murib memandang pemekaran wilayah Papua akan menyengsarakan rakyat.

Ia menilai, permintaan pemekaran yang disampaikan kepada Presiden Jokowi beberapa waktu lalu itu adalah aspirasi dari segelintir orang yang mengatasnamakan rakyat Papua.

“Tak boleh ada pemekaran, kalau dipaksakan sama saja Jakarta datangkan peti mati untuk orang asli Papua. Mati gara-gara pemekaran. Kami menghormati moratorium yang diberikan Presiden Jokowi kepada rakyat Papua, tetapi kami dari pihak MRP menolak pemekaran tersebut,” kata Timotius Murib kepada sejumlah wartawan, Selasa, (5/11).

Menurutnya, aspirasi pemekaran provinsi di Papua tidak murni dari rakyat.

Orang asli Papua (OAP) belum pernah menyampaikan aspirasi tentang daerah otonomi baru (DOB) atau pemekaran.

Bahkan, Ia menuding aspirasi pemekaran berasal dari pejabat-pejabat dengan mengatasnamakan rakyat.

“Itu saya pikir bukan (tidak) murni dari rakyat. OAP belum pernah menyampaikan aspirasi tentang DOB atau pemekaran, yang bicara hari ini adalah pejabat-pejabat dan mengatasnamakan rakyat,” tegasnya.

Merujuk pada Pasal 67 Undang-Undang 21 Tahun 2001 untuk pembentukan provinsi di tanah Papua, lanjut Timotius, harus mendapatkan rekomendasi atau pertimbangan dari MRP.

Sementara MRP tidak memberikan rekomendasi pemekaran tersebut.

“MRP tentu tidak akan memberikan rekomendasi pemekaran. Pemerintah Pusat dorong pemekaran karena itu hasil kajian dari Intelejen dan saya pikir itu keliru. Hari ini seharusnya kita bicara bagaimana mensejahterahkan masyarakat Papua dulu,” ujarnya.

MPR melihat pemekaran kabupaten di Papua tidak akan dinikmati masyarakat setempat. Malahan, kata Timotius, masyarakat banyak yang mengungsi karena terjadi kekerasan.

“Puncak Jaya sekarang siapa yang nikmati, orang sudah lari semua akibat kekerasan di sana, di Nduga sudah 400 sekian pengungsi, terus kabupaten itu siapa yang nikmati,” tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memastikan moratorium pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di wilayah lain tetap berlaku, kecuali Papua.

Pasalnya, pemerintah memiliki anggaran terbatas bagi 183 wilayah yang meminta pemekaran.

Papua mendapat kesitimewaan karena alasan keamanan dan percepatan pembangunan.

Namun, pemerintah hanya menyetujui pemekaran dua provinsi dari tiga wilayah yang diusulkan pemda.

Dua calon provinsi baru ialah Papua Selatan dan Papua Pegunungan Tengah. (mt/sri)

LEAVE A REPLY