JAYAPURA (PT) – Sebanyak 49 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Provinsi Papua ditarik dari oknum atau badan yang tidak berhak atau berwenang.

Sekda Papua, Hery Dosinaen mengatakan, penarikan ini sebagai upaya penertiban aset milik Pemprov Papua yang selama ini tidak dipakai dan digunakan oleh oknum atau badan yang tidak berwenang.

“Fisiknya seharusnya 49 unit, namun belum semua, baru sekitar 20 unit. Kita kasih waktu hari ini harus terkumpul semua sesuai paparan dari BPKAD,” kata Sekda Hery Dosinaen kepada wartawan saat mengecek kendaraan dinas yang ditarik di halaman Kantor Gubernur, Rabu (13/11).

Pada kesempatan itu, Sekda mengakui, selain roda empat, sejumlah kendaraan roda dua yang telah ditarik sudah tak layak dipergunakan.

“Tapi arahan dari Mendagri, aset dalam bentuk rangka pun kenapa tidak (ditarik)? Itu harus terhitung semua dan tidak ada cerita hilang. Intinya barang itu harus terhitung di aset dan kalau memang ada yang mau dihapus, ya kita hapus. Tapi setidaknya harus terdata lebih dahulu,” ucapnya.

Ditempat yang sama, Koordinator Supervisi Pencegahan KPK Wilayah Papua, Maruli Tua Manurung mengapresiasi kerja keras dan upaya Tim Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua dalam menertibkan aset di lingkungan pemerintahannya.

Maruli menyebut upaya penertiban aset dibawah pimpinan Sekda Papua Hery Dosinaen selama ini, telah menunjukan perkembangan yang sangat positif serta signifikan.

“Pertama kami berterima kasih dibawah pimpinan Pemda Sekda Papua penertiban aset ini sudah memperlihatkan hasil. Ini yang paling penting adalah hasil,” katanya.

“Kedua, kami juga mengapresiasi Tim Rencana Aksi Pemprov Papua dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Papua yang terus bergerak (menertibkan aset),” sambung Maruli.

Maruli mengatakan, pengecekkan kendaraan dinas yang ditarik BPKAD Papua sebetulnya masih tahap awal dan sebagai pemicu untuk upaya penertiban aset berikutnya.

Sebab, ditengarai masih cukup banyak kendaraan dinas roda dua dan empat yang masih harus dikejar karena dikuasai secara tidak sah, baik oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif, pensiunan pegawai negeri maupun mantan anggota legislatif.

“Makanya, di kesempatan ini juga saya sampaikan kepada yang saya hormati ASN yang sudah purna tugas maupun pejabat aktif, dengan segala hormat kami sampaikan mari beri contoh teladan kepada ASN muda bahwa kita harus bertanggung jawab,” imbaunya.

“Diberikan fasilitas berupa aset, apakah rumah, kendaraan dinas maupun lainnya itu sebetulnya untuk memuliakan jabatan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Tapi kalau dikuasai tidak sah atau sudah punya satu masih mau lainnya ini bisa mengarah kepada penggelapan dalam jabatan,” imbuhnya. (ing/sri)

LEAVE A REPLY