SENTANI (PT) – Tim Elang I Polres Jayapura berhasil mengamankan 5 bungkus plastik ganja saat menggelar razia di Hawai, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (9/1) dini hari.

Razia yang dilakukan Tim Elang I dibackup Dalmas Satuan Samapta Polres Jayapura di depan ruko Hawai Sentani berhasil memberhentikan mobil Ford Ranger DS 8019 BA dan mengamankan 4 orang berinisial AS (28), VS (23), RS (24) dan FJ (28).

Diduga salah satu orang dalam mobil itu, merupakan pemilik 5 bungkus plastik ganja ukuran sedang.

Hal ini di benarkan langsung Kapolres Jayapura, AKBP. Victor Dean Mackbon melalui Kasat Samapta, AKP. Imanuel Pamean saat penyerahan 4 terduga pelaku ke Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura untuk ditindaklanjuti.

“Ke 4 orang tersebut kami tahan saat melaksanakan razia di Hawai Sentani, menggunakan mobil Ford Ranger dari Abepura tujuan Sentani kemudian tim memberhentikan mobil tersebut dan memeriksanya, didapati 5 bungkus plastik ganja berukuran sedang dengan harga perbungkus Rp 500.000.

Salah seorang berinisial AS mengakui bahwa ganja tersebut miliknya, sehingga siangnya AS diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Jayapura ke 4 orang tersebut berikut barang buktinya untuk penyelidikan lebih lanjut.

Sementara Kasat Narkoba Polres Jayapura Ipda. Hotma P. A Manurung mengatakan, jika dari hasil penyelidikan awal, ganja tersebut merupakan milik pelaku berinisial AS.

“Kami masih mendalami pelaku mendapat barang-barang tersebut dari mana? Sedangkan untuk ke 3 orang lainnya masih dalam pemeriksaan kami. Ke 4 orang itu kami amankan di Mapolres Jayapura berikut barang bukti 5 bungkus ganja, 3 unit handphone, dan mobil ford ranger DS 8019 BA, yang pastinya pelaku AS nantinya kami jerat dengan pasal 11 ayat 1 sub 127 ayat 1 huruf a UU RI nomor 35 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” katanya. (irfan)

LEAVE A REPLY