SENTANI (PT) – Pemerintah Daerah Kabupaten Jayapura melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) telah mengeluarkan kebijakan pembebasan pembayaran pajak bagi wajib pajak selama empat bulan ke depan.

Keputusan ini dikeluarkan oleh Pemkab Jayapura menyusul adanya dampak penyebaran virus Corona atau Covid-19 yang belakangan ini yang berdampak terhadap perekonomian di Bumi Kenambay Umbay.

Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Jayapura, Theopilus Tegai mengatakan, keputusan pembebasan bayar pajak bagi wajib pajak selama empat bulan itu berdasarkan surat pengumuman dari Bupati Jayapura Nomor 188-4/12/PENG/SET, mengenai arahan Pembebasan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada wajib pajak selama empat bulan ke depan.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari hasil keputusan Bupati Jayapura Nomor 188.4/151 tahun 2020, tentang pembebasan pajak daerah, pengurangan retribusi daerah dan pembebasan sanksi administrasi pajak dan Retribusi Daerah,” kata Theopilus Tegai kepada wartawan di kantor Bupati Jayapura.

Sesuai keputusan Bupati itu, kata Theopilus Tegai, ada beberapa komponen pajak dan retribusi pajak yang dibebaskan selama empat bulan kedepan, yakni pajak hotel, pajak restoran dan hiburan, pajak air tanah.

Sedangkan untuk Komponen retribusi yaitu, retribusi persampahan atau retribusi kebersihan.

“Ketentuan ini berlaku dari bulan April sekarang sampai bulan Juni 2020. Itupun kita melihat kondisi secara nasional kalau memang virus Covid-19 ini belum juga tuntas nanti kita akan mempertimbangkan itu untuk disesuaikan,” ujarnya.

Untuk itu, pihaknya berharap kepada para pengusaha hotel, restoran tempat hiburan dan wajib pajak air tanah dan wajib pajak lainya supaya menidaklanjuti keputusan pemda Jayapura ini.

Dia mengakui dengan berlakunya keputusan ini maka sudah otomatis sangat mempengaruhi besaran penerimaan pendapatan daerah yang sudah ditargetkan pada tahun ini.

Di mana pada tahun ini pihaknya menargetkan jumlah penerimaan PAD Kabupaten Jayapura senilai Rp 176 miliar.

“Khusus untuk kita Bapenda itu kurang lebih Rp 105 miliar. Pembebasan 4 jenis pajak dan satu retribusi, itu yang dikelola oleh Bapenda,” imbuhnya. (ai/sri)

LEAVE A REPLY