SENTANI (PT) – Salah seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor atau curanmor berhasil dibekuk oleh Tim Paniki Polsek Sentani Kota Polres Jayapura, saat akan menjual motor, Rabu, (15/4).

AT (25) berhasil dibekuk Tim Paniki Polsek Sentani Kota yang dipimpin Aipda Agus Patabang, saat hendak menjual motor Honda CBR PA 4753 JE yang merupakan motor hasil curian di depan ruko Jalan Hawai Sentani Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura, AKBP. Dr. Victor Dean Mackbon melalui Kapolsek Sentani Kota, AKP. Lintong Simanjuntak saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku.

“Ya, seorang pelaku curanmor di BTN Grand Doyo, Waibu telah kami tangkap,” katanya.

Dari keterangan AT, kata Kapolres, ia telah mengaku mencuri motor Honda CBR warna hitam, milik Jane Yakadewa (32) di rumahnya BTN Doyo Grand pada Minggu, 12 April 2020 dini hari.

Ia tidak sendirian dalam mencuri motor itu, tetapi bersama empat temannya.

Saat melakukan aksinya mereka juga dalam pengaruh miras, dimana pada malam itu mereka berhasil menggasak 3 unit motor sekaligus, diantaranya 1 unit Honda Beat Street warna silver, 1 unit Yamaha Jupiter Z warna hijau dan termasuk Honda CBR 150 tersebut yang kesemuanya mereka curi di kompleks BTN Doyo Grand.

Saat ini tim masih melakukan pengembangan terhadap komplotan para pelaku yang sudah kami kantongi identitasnya, maupun kedua motor lainnya yang sudah dijual di daerah Abepura.

“Pelaku AT kami jerat dengan pasal 362 KUHP tentang curanmor dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” imbuhnya. (ai/sri)

LEAVE A REPLY