JAYAPURA (PT) – Pembatasan aktifitas warga di wilayah Abepura memasuki hari kedua, Selasa, 19 Mei 2020, masih bersifat himbauan dan sosialisasi.

Namun pada 21 Mei 2020 akan diberlakukan penindakan terhadap pengendara jalan baik roda dua dan roda empat yang melanggar pembatasan waktu aktifitas sampai jam 14.00.

“Nantinya kita akan lakukan penindakan jika ada yang melanggar. Selain itu, bagi pengendara bermotor akan diperiksa kelengkapan kendaraannya, apabila tidak lengkap maka akan ditindak,” kata Kapolsek Abepura, AKP. Clief G. Philipus Duwitd, Selasa, (19/5).

Kapolsek mengatakan, pada hari kedua pembatasan aktifitas, mendapatkan temuan semua mobil rental yang menggunakan stiker Tim Gugus Tugas Covid-19.

“Dari hasil pemeriksaan mobil itu, merupakan mobil rental dan mengantarkan penumpang dari daerah Keerom ke Waena, padahal bukan bagian dari Satgas Covid-19,” ungkapnya.

Selain itu, Kapolsek mengakui, masih banyaknya masyarakat yang melakukan aktifitas keluar rumah, terutama pengguna kendaraan bermotor.

“Masih banyak, terutama pengguna motor, tanpa menggunakan masker dan berboncengan lebih dari dua. Kemudian dari petugas lakukan imbauan kepada mereka terkait surat edaran pembatasan aktifitas dan sosialisasi penyebaran Covid-19,” pungkasnya. (ai/rm)

LEAVE A REPLY