TEMINABUAN (PT) – Komisi Pemilihan Umum Sorong Selatan (Sorsel) resmi menutup waktu pendaftaran bakal pasangan calon (Bacalon) Kepala Daerah yang akan bertarung di Pilkada Serentak 2020 pada Minggu (6/9) tengah malam atau Hari Senin pukul 24.00 WIT subuh tadi.

Setelah tahapan jadwal Pilkada serentak yang waktu pendaftarannya dibuka sejak tanggal 4-6 September 2020 itu, KPU Sorsel mencatat pada Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) ada 4 bacalon kepala daerah yang resmi mendaftar.

Anggota Komisioner KPU Sorong Selatan Devisi Teknis, Nahum Krimadi saat dihubungi media ini, Senin subuh pagi mengatakan sejak dibuka tahapan jadwal pendaftaran yang mulai tanggal 4-6 September 2020 itu.

KPU Sorsel mencatat pada Sistem Informasi Pencalonan (SIPOL) , ada 4 bakal calon kepala daerah yang mendaftar.

“Sampai dengan hari terakhir penutupan pendaftaran secara resmi yang mendaftarkan diri dan memenuhi syatat pencalonan dan syarat calon ada 4 bakal pasangan calon,” ujarnya.

Dipaparkan Nahum, 4 bakal paslon tersebut yang mendaftar antara lain Yance Salambauw dan Filex Duwit mendaftarkan diri melalui calon perseorangan.

Yunus Saflembolo dan Alexander Dedaida, diusung oleh partai Hanura 3 kursi dan PKB 3 kursi maka berjumlah 6 kursi sah dan dinyatakan memenuhi syarat penconan dan suarat calon.

Bakal paslon Samsudin Angiluli dan Alfons Sesa dengan didukung oleh partai PDIP 4 kursi, Partai Golkar 3 Kursi, Partai Nasdem 1 Kursi dan partai PKS 2 Kursi. Maka total seluruh kursi 10 kursi.

Dan bakal paslon berikutnya, Pieters Kondjol dan Madun Narwawan diusung dan didaftarkan oleh partai Demokrat 2 Kursi dan Partai PAN 2 kursi maka total perolehan kursi 4.

“Dengan demikian, jumlah keseluruhan kursi partai politik di DPRD sorong selatan terpakai habis.

Berdasarkan pasal 40 UU No 10 tahun 2016 tentang Pilkada, sebagaimana lebih lanjut diatur tentang, syarat penconan dan syarat calon yg tertuang dalam pasal 4 dan 5 PKPU No.1 thn 2020, tentang perubahan ketiga atas PKPU No.3 tahun 2017 tentang pencalonan.

Ditambahkan Krimadi, setelah dokumen pendaftaran, berupa syarat pencalonan dan syarat calon dari 4 bakal paslon tersebut diterima KPU Sorsel.

Maka, tahapan berikutnya akan di lakukan perbaikan dan selanjutnya akan dilakukan verifikasi faktual untuk ditetapkan bakal paslon mana yang lolos sebagai pasangan calon di Pilkada kab. Sorong Selatan tahun 2020. (krim/rm)

LEAVE A REPLY