Sekda Papua, Dance Y. Flassy, SE, M.Si

JAYAPURA (PT) – Sekda Papua, Dance Y. Flassy, SE, M.Si mengatakan, berdasarkan UU No 5 tahun 2014 tentang Aparat Sipil Negara dan perubahan atas PP No 11 tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, maka 20.000 tenaga honorer diwajibkan mengikuti tahapan rekrutmen, yakni untuk seleksi CPNS memenuhi syarat-syarat seperti minimal pendidikan strata (S1) usia 35 tahun kebawah dan telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun.

Sementara untuk seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) yakni pendidikan sekurang-kurangnya SMA sederajat dan usia 35 tahun keatas dan telah bekerja sekurang-kurangnya 5 tahun.

Menurutnya, pihaknya telah menandatangani 12.000 tenaga honorer, sisanya 8.000 tenaga honorer telah disampaikan melalui surat Wakil Gubernur Papua kepada kabupaten/kota Se-Papua untuk mengirimkan datanya.

“Kita berharap secepatnya kami dapat data-data dan nama-nama masuk dari kabupaten dan kota kemudian baru kita bahas. Sudah jalan kok dan kita tak diam. Jadi tenang saja,” ungkapnya kepada wartawan usai mengikuti Musrembang di Jayapura belum lama ini.

Terkait perwakilan 20.000 tenaga honorer menyampaikan menolak diangkat menjadi P3K dan lebih ingin diangkat menjadi tenaga permanen atas PNS, Sekda menegaskan, pihaknya nanti diskusikan bersama Menteri Pendayagunaan Aparat Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN RB) dalam waktu dekat.

“Tapi yang jelas, rekrutmen tenaga honorer harus sesuai regulasi negara,” imbuhnya.

Bahkan Sekda mengakui bahwa Pemprov Papua menyampaikan rekrutmen tenaga honorer sesuai regulasi.

Dikatakan, Pemprov Papua telah mengusulkan pengangkatan 20.000 tenaga honorer formasi 2019-2020, masing-masing 12.000 tenaga honorer di Provinsi dan sisanya 8.000 tenaga honorer di Kabupaten/Kota Se-Papua. (ign/rm)

LEAVE A REPLY