MERAUKE (PT) – Pemerintah Provinsi Papua tetap akan bertanggungjawab untuk melakukan pendampingan terhadap tiga provinsi Daerah Otonomi Baru (DOB).

Demikian ditegaskan Asisten Bidang Perekonomian dan Kesra Sekda Papua, DR. Muhammad Musa’ad dalam pertemuan sosialisasi persiapan Provinsi Papua Selatan yang dipusatkan di Auditorium Kantor Bupati Merauke, Jumat (29/7).

Pertemuan tersebut dihadiri Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamemdagri) RI, John Wempi Watipo, anggota DPR RI, Komarudin Watubun, para Bupati dari empat wilayah Provinsi Papua Selatan.

“Kami akan melakukan pendampingan dan dukungan fasilitas dan anggaran agar tiga DOB baru dapat berjalan maksimal,” cetusnya.

Menurutnya, dalam rangka mendukung realisasi pembentukan tiga DOB, Pemerintah Provinsi Papua bersama pusat sudah mengambil langkah-langkah strategis terutama soal ASN dan keuangan.

“Kami yakin Papua Selatan agak cepat, sebab empat Bupati diwilayah Papua Selatan tidak sendiri tapi bersama Provinsi Papua dan pusat. Kita tidak bisa jalan sendiri-sendiri, sebab ini kegiatan besar butuh kolaborasi bersama untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat Papua,” ucapnya.

Pemerintah Provinsi Papua menyampaikan apresiasi kepada pemerintah pusat atas proses pemekaran dalam rangka perecepatan pembangunan Papua.

Dimana kebijakan Pemerintah Pusat dalam memberikan Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2001 sebagaimana yang telah dirubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, beserta Peraturan turunannya yakni Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 202: an Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahur 021, merupakan komitmen pemerintah untuk nenjunjung tinggi harkat dan martabat, memberi afirmasi, dan melindungi hak dasar Orang Asli Papua, baik dalam bidang Ekonomi, Politik.

“Maupun sosial budaya sesuai dengan kebutuhan, perkembangan dan aspirasi masyarakat Papua,” imbuhnya.

Diakuinya, sejalan dengan semangat Otonomi Khusus, Gubernur Papua sejak pelaksanaan Otonomi Khusus di Provinsi Papua telah mengusulkan kepada pemerintah untuk melakukan pemekaran terhadap Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat menjadi tujuh Provinsi berdasarkan tujuh Wilayah adat di Tanah Papua.

“Harus dibahas untuk dibentuk lagi oleh pemerintah yakni usulan terhadap pembentukan Provinsi Papua Barat Daya dan usulan pembentukan terhadap Provinsi Papua Utara,” katanya lagi.

“Pemerintah Provinsi Papua mengharapkan Kerjasama para Bupati yang berada di Wilayah cakupan Provinsi Papua Selatan untuk mempersiapkan segala sesuatu yang dibutuhkan, dalam mendukung peresmian Provinsi Papua Selatan dalam masa tiga puluh hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR RI dan Presiden,” bebernya.

Kepada Bupati Merauke yang merupakan ibukota dari Provinsi Papua Selatan, agar dapat memberikan dukungan penuh terhadap segala hal yang dibutuhkan dalam mendukung proses persiapan peresmian Provinsi Papua Selatan. (nald)

LEAVE A REPLY