JAYAPURA (PT) – Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut mengatakan, sepak terjang Gubernur Papua, Lukas Enembe ketika mengabdi mulai dari pemerintahan terendah sejak masih bertugas di Merauke, Wakil Bupati Puncak Jaya, Bupati Puncak Jaya hingga menjadi Gubernur Papua sangat cukup untuk mengabdi kepada bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pengabdian itu, lanjut Sorabut, tidak bisa diragukan sebab beliau betul-betul membuktikan bagaimana mencerdaskan anak bangsa, merekatkan pembangunan ke masyarakat adat, membuka isolasi daerah-daerah terjauh, mendekatkan pembangunan.
“Terlebih adalah sisi pendidikan, dimana Gubernur Lukas Enembe selama dalam sejarah bisa keluarkan anak-anak Papua yang punya potensi studi keluar negeri di seluruh belahan dunia,” ungkap Ketua Dewan Adat Papua, Dominikus Sorabut usai mengukuhkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai pemimpin besar bangsa Papua, Sabtu (9/10) di kediaman Lukas Enembe di Koya Tengah, Distrik Muara Tami.
Dijelaskan, pengukuhan ini merupakan proses organisatoris DAP yang telah menggelar pleno resmi ke sebelas di Jayapura, serta pandangan seluruh pimpinan tujuh wilayah adat di Tanah Papua.
Menurutnya, dalam pembahasan dewan adat tidak melihat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua, tetapi melihat sepak terjangnya ketika mengabdi sejak di pemerintahan terendah hingga menjadi Gubernur.
“Kami tidak disogok oleh siapa-siapa, tetapi terpanggil nurani untuk ibu pertiwi, sehingga kami datang dan memutuskan bahwa layak seorang Lukas Enembe dijadikan sebagai pemimpin besar bangsa Papua atau kepala suku besar tanah dan bangsa Papua,” tambah Dominikus.
Diakuinya, berbicara soal korupsi, hal itu normatif, tetapi dalam hidup ini ada hukum dimana ada juga indikator-indikator bagaimana seseorang itu betul dijadikan tersangka.
Oleh karena itu, soal dalil hukum yang sedang dimainkan atau dipolitisir oleh kelompok Jakarta maka DAP memutuskan memberikan sanksi atau denda adat martabat dan harga diri pemimpin rakyat Papua kepada pemerintah pusat dalam hal ini Presiden Jokowi, Menkopolhukam, Mendagri, Ketua KPK dan Pj. Gubernur Papua Barat sebesar Rp 50 triliun.
“Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, Gubernur Papua telah mengalami pelecehan dan dan direndahkan martabatnya secara verbal dengan memberikan status tersangka tanpa melalui proses hukum yang wajar. Sehingga apa yang dialami Gubernur Lukas Enembe itu merupakan tindakan yang wajib diperkarakan secara adat dan diberi sanksi sesuai hukum adat yang berlaku di Tanah Papua,” pungkasnya.
Editor : TIM