JAYAPURA – Pemerintah Provinsi Papua mengakui belum mengeluarkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada perusahaan pertambangan untuk beroperasi di wilayah Papua.

Demikian diungkapkan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Papua, Ir. Bangun Manurung, M.Plan kepada wartawan di Kantor Gubernur Dok II Jayapura, belum lama ini.

Ia mengatakan, sejak kepemimpinan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH belum satupun IUP dikeluarkan.

“Sesuai dengan UU Minerba No 4 Tahun 2009 bahwa penerbitan izin baru melalui proses lelang. Namun, sampai sekarang petunjuk teknis untuk lelang itupun belum dikeluarkan oleh Kementerian ESDM,”ujarnya.

Bangun Manurung juga mengaku jika Gubernur sudah melakukan evaluasi terhadap perizinan pengelolaan hutan, pertambangan sampai perkebunan yang dikeluarkan para Bupati di Papua.

“Untuk Kabupaten Nabire kurang lebih ada 26 IUP yang diserahkan kepada Gubernur untuk dievaluasi, padahal kita tahu bahwa disana banyak sekali IUP,”bebernya.

Disinggung soal fungsi kontrol dan pengawasan Dinas ESDM Papua, Bangun Manurung menyatakan, pengawasan dilakukan langsung dilapangan namun disesuaikan dengan anggaran yang tersedia maupun Sumber Daya Manusia (SDM).

Sementara soal IUP PT Benliz Pasicif (BP) atau PT Pasific Mining Jaya (PMJ) yang beroperasi di wilayah Meepago yang dipertanyakan oleh masyarakat adat setempat, Bangun Manurung mengaku kemungkinan besar dikeluarkan oleh Bupati setempat.

“Kita akan cek kembali. Tapi untuk Nabire, mereka sudah serahkan 26 IUP untuk Gubernur evaluasi,”terangnya.

Sementara itu, Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH meminta kepada para bupati jangan asal memberi izin usaha berdampak pada kerusakan hutan. Sebab, bila hutan rusak maka tidak akan memberi kontribusi positif dalam kehidupan.

“Seperti perkebunan sawit di Kabupaten Keerom yang sudah tidak produksi lagi. Karena itu, saya minta kepada semua bupati agar tidak memberikan izin sembarangan dan harus melihat keseriusan investor itu,”ucap Enembe.

Gubernur juga sudah menyurati Kementerian Kehutanan untuk menghentikan 13 izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam (IUPHHK-HA) di Papua dari 25 IUPHHK-HA saat ini, dengan areal 2.083.091 hektar. (lam/rm)

LEAVE A REPLY