JAYAPURA – Untuk mewujudkan pembangunan gedung negara yang memenuhi persyaratan teknis dan administrai, satuan kerja penataan bangunan dan lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Provinsi Papua menggelar Rekonsiliasi Pengelolaan Rumah Negara Golongan III dan Pelatihan
Penyusunan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) di Provinsi Papua.
Kegiatan yang berlangsung di Favehotel Jayapura dibuka secara resmi oleh Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Sekda Papua, Drs. Elia I Loupatty, MM, Selasa (23/5/2017).
Sebagai landasan hukum, Bangunan Gedung Negara tertuang dalam Perauran Presiden No 73 Tahun 2011 tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara dan Peraturan Menteri PU Nomor 45/PRT/M/2017 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Bangunan Gedung Negara didalam menunjang penyelenggaraan pembangunan bangunan gedung negara yang tersebar di di Kabupaten/Kota di Provinsi Papua.
Selain itu, sesuai dengan Peraturan Menteri PU Nomor 22/PRT/M/2008 tentang Pedoman Teknis Pengadaan, Pendaftaran, Penetapan Status, Penghunian, Pengalihan Status, dan pengalihan Hak Atas Rumah Negara, bahwa pelaksanaan tugas pembantuan kepada Kepala Dinas Perumahan Provinsi Papua dalam pelaksanaan Pengelolaan Rumah Negara merupakan upaya untuk mewujudkan tertib penatausahaan dan dayagunaan pengadaan, penghunian, pengelolaan dan pengalihan status dan hak atas Rumah Negara yang berada di lingkungan Provinsi Papua.
Asisten Loupatty dalam arahannya mengatakan bahwa pembangunan gedung negara sebagai bagian dari proses penyelenggaran pembangunan gedung negara yang harus dilaksanakan secara tertib, tertib, efektif dan efisen.
Oleh karena itu, kegiatan pelatihan ini sangat perlu dilaksanakan untuk melatih tenaga pendata harga bahan bangunan dan upah kerja di masing-masing kabupaten/kota, guna menyusung harga HSBGN sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
“Dengan pelatihan ini, saya harapkan kedepan tidak lagi ada temuan dalam menyusun Harga Satuan Bangunan Gedung Negara, sehingga para peserta dari Kabupaten/Kota diharapkan serius mengikuti kegiatan ini,”tegasnya.
Dengan demikian, lanjutnya, diharakan dengan terselenggaranya kegiatan rekonsilisasi dan pelatihan ini, kedepannya dapat berjalan tertib serta tercatatanya data Rumah Negara Golongan III yang teradministrasi secara baik, transparan dan akuntabel serta didapat tenaga pendata yang terlatih, terdidik.
Kemudian mempunyai kemampuan dan keahlian dalam pendataan harga bahan bangunan dan upah kerja di kabupaten/kota di Provinsi Papua tentang tata cara penyusunan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara. (lam/rm)