JAYAPURA – Berkas perkara dugaan pelanggaran pilkada Kabupaten Tolikara yang melibatkan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua, Lukas Enembe, SIP, MH akhirnya dihentikan. Sebelumnya Kajati Papua, Fachrudin Siregar secara tegas menyatakan bahwa kasus dugaan pelanggaran pilkada tersebut dinyatakan kadaluarsa sehingga tidak ditindaklanjuti.

Hal yang sama juga dinyatakan Sentra Gakkumdu bahwa perkara tersebut tidak memenuhi persyaratan formil maupun materil sehingga dihentikan. Penghentian perkara ini dilakukan karena tidak ada tandatangan Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi Papua yang juga Gubernur Provinsi Papua dalam berkas pemeriksaan penyidikan yang dilakukan penyidik Gakkumdu.

Demikian disampaikan Ketua Bawaslu Papua, Peggy Watimena, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Papua, Harly Siregar dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dir Reskrimum) Polda Papua, Kombes Pol. Hendrik P Simanjuntak dalam jumpa pers di Kantor Bawaslu Provinsi Papua, Kamis (13/7/2017).

Hendrik menyampaikan, dalam penyidikan tindak pelanggaran yang dilakukan Ketua DPD PD Papua bahwa tim penyidik pihak kepolisian yang tergabung dalam penyidik Sentra Gakkumdu tidak ada kepentingan serta mencari kesalahan orang lain. Melainkan hanya menjalankan tugas tindaklanjuti laporan masyarakat yang diterima di Bawaslu.

“Polisi sama sekali tidak pernah mencari kesalahan pejabat tertentu dalam perkara pemilu. Ini saya tegaskan, kecuali ada laporan. Laporannya siapa yang terima yakni Bawaslu. Mereka terima dan lapor kepada kami kemudian kami tindaklanjuti. Itulah kekhususan tindak pidana pemilu, berbeda dengan kasus pidana murni,”jelasnya.

Ia menjelaskan, setelah Bawaslu meneruskan ke penyidik sentra Gakkumdu, maka selama 14 hari kerja penyidik melakukan penyidikan.

“Dalam 14 hari kerja itu, kita berkewajiban memberikan laporan ke penuntut umum yang ditunjuk bekerja di Gakkumdu. Kita pejabat hanya melengkapi administrasi penyidikannya. Kemudian kita serahkan ke Jaksa Penuntut Umum. Itu mekanismenya di kami. Ini yang mau kami luruskan, sehingga tidak timbul anggapan kepolisian tidak netral,”terangnya.

Sementara itu Aspidum Kejaksaan Tinggi Papua, Harly Siregar mengungkapkan, dalam perkara ini kejaksaan telah menerima berkas perkara. Kemudian sahnya satu perkara itu perlu dilihat syarat formil dan syarat materil serta mengatakan minimnya kewenangan waktu yang diberikan kepada sentra Gakkumdu membuat perkara ini belum bisa dilengkapi.

Senada dengan itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua, Peggy Watimena menyimpulkan bahwa pihaknya menghentikan perkara tersebut karena perkara ini tidak dilengkapi syarat formil maupun materil.

Syarat tersebut yakni salah satunya tidak ada tanda tangan berita acara pemeriksaan terhadap Ketua DPD PD Papua sebagai tersangka.

“Jadi kasus ini akan dihentikan. Namun akan diberikan laporan kepada Sentra Gakkumdu Pusat melalui Bawaslu, untuk dilakukan analisa, sehingga kasus seperti ini tak lagi terjadi,”tandasnya. (tim)

LEAVE A REPLY