JAYAPURA-Pemerintah Provinsi Papua melalui Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Provinsi Papua tetap membidik para distributor minuman keras (miras) yang hingga kini masih menjual minuman tersebut.

“Hal ini bertentangan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 15 tahun 2013 tentang pelarangan produksi, peredaran miras di Papua,”ungkap Asisten Bidang Pemerintahan Sekda Papua, Doren Wakerkwa,di ruang kerjanya, Kamis (5/10).

Dikatakan, pihaknya secara konsisten memberantas miras di Papua, bahkan jika para distributor miras tidak mengindahkan Perda tersebut, maka pihaknya mendorong untuk distributor maupun penjual miras meninggalkan “Bumi Cenderawasih”.

“Jadi memang, kita langsung melakukan penindakan jika kita mendapati ada miras yang kita temukan di distributor, maupun penjual, Tempat Hiburan Malam (THM), dimana kita langsung memusnahkan miras tersebut,”kata Doren yang juga menjadi Ketua Tim Pemberantasan Miras Provinsi Papua.

Menurutnya, sesuai dengan komitmen dari para distributor yang diharapkan tidak memperpanjang ijin usaha miras pasca ijin tersebut habis per 31 Desember 2016.

”Mereka sudah janji tidak perpanjang ijin, tetapi nyatanya hingga kini masih saja ada pihak-pihak yang mengeluarkan ijin. Ini sebenarnya salahnya dimana apakah kita yang tidak serius memberantas miras,atau kabupaten/kota yang sering kasih ijin,”imbuh Doren.

Dirinya mengharapkan kesungguhan hati dari pemerintah kabupaten/kota untuk meindaklanjuti pakta integritas, jangan hanya disepakati tetapi realisasi nol persen.

“Kita minta terutama kepada Pemkot Jayapura agar ini bisa menjadi perhatian, darimana mereka ini bisa mendapat ijin-ijin, padahal kita tahu bahwa sudah ada pakta integritas yang ditindaklanjuti Perda Miras,”bebernya.(ama/jg)

LEAVE A REPLY