JAYAPURA-BPJS Ketenagakerjaan Jayapura dan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Papua menggelar rapat koordinasi dan evaluasi terkait dengan keikutsertaan perusahaan perusahaan yang bergerak pada sektor bidang jasa konstruksi.

Pertemuan yang berlangsung di B-One Restaurant Jayapura dihadiri oleh Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Jayapura, Adventus Edison Souhuwat, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Djuli Mambaya dan pegawai di lingkungan Dinas PU Papua, Selasa (31/10/2017).

Kepala BPJS Ketenagakerjaan cabang Kota Jayapura, Adventus Edison Souhuwat kepada waratwan mengatakan,  rapat koordinasi tersebut dilaksanakan guna mengevaluasi kerjsama yang sudah berjalana selama ini, khususya dalam kegiatan jasa konstruksi untuk mengikuti program BPJS dalam upaya keselamatan para pekerjanya.

“Jadi, setiap ada kegiatan proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum diharapkan setiap perusahaan wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan untuk melindungi para pekerjanya,” ungkap Adventus.

Menurut Adventus, evaluasi ini perlu dilakukan, mengingat mungkin saja masih ada kegiatan-kegiatan fisik pada Dinas Pekerjaan Umum yang dikerjaan oleh perusahaan yang belum mengakomodir jaminan sosial bagi para pekerjanya. Selain itu, katanya, dalam waktu dekat, BPJS Ketenagakerjaan Jayapura yang membawahi Kabupaten Biak dan Merauke akan melakukan pertemuan dengan para perusahaan yang bergerak pada sektor bidang jasa konstruksi.

“Kami sangat apresiasi Kepada Dinas PU Papua, karena bisa duduk bersama melakukan koordinasi dan evaluasi terkait program BPJS Ketenagakerjaaan untuk perusahaan jasa konstruksi,” ujarnya.

Adventus mencontohkan, kegiatan fisik dengan nilai Rp 6 miliar, dengan membayar Rp 7 juta sudah bisa melindungi semua pekerja selama kegiatan tersebut dikerjakan. Namun, perlu diketahu juga bahwa BPJS Ketenagakerjaan untuk jasa kontruksi berbeda dengan pekerja formal.

Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Papua Djuli Mambaya mengaku, manfaat dari program BPJS Ketenagakerjaaan untuk jasa konstruksi sangat bagus. Dimana, para pekerja yang mengalami kecelakaan kerja dalam perobatannya akan menjadi tanggungan bagi BPJS Ketenagakerjaan maupun mengalami kecelakaan kerja yang mengakibatkan meninggal dunia.

Djuli juga berharap kepada BPJS Ketenagakerjaan maupun kontraktor jasa kontruksi untuk dapat melindungi pekerja dalam melakukan pekerjaan dilapangan dengan menyediakan perlengkapan keselamatan kerja K3 seperti helm keselamatan, sepatu safety dan lainnya.

“Saya harapkan kepada semua rekanan yang mendapat pekerjaan kegiatan fisik di Dinas PU untuk mendaftarkan para pekerja dalam program BPJS, karena bekerja di lapangan yang rentan terhadap terjadinya resiko kecelakaan kerja,”ucapnya.(lam/jg)

LEAVE A REPLY