JAYAPURA – Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP, MH rencananya bakal melakukan mutasi jabatan pada tingkat eselon III dan IV di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua.

Hal ini diungkapkan Gubernur Papua kepada wartawan di RSUD Jayapura usai menjalani tes kesehatan, Rabu (17/1/2018).

Menurut Gubernur, sesuai aturan Undang-Undang  Aparatur Sipil Negara (ASN) 2017, maka evaluasi akan dilakukan setiap enam bulan sekali.

Dimana semua SKPD baik pejabat eselon II, III dan IV, jabatan yang terjadi kekosongan ataupun pejabat yang tidak melaksanakan tugas sesuai ketentuan akan di evaluasi langsung oleh Gubernur, untuk kemudian dibuat penetapan guna pelaksanaan pelantikan.

“Pelantikan jabatan Eselon II, III dan IV akan dilakukan dalam waktu dekat. Namun tidak menggeser atau mengganti pejabat tertentu. Melainkan hanya mengisi posisi atau jabatan yang kosong sepeninggal pejabat sebelumnya,” terangnya.

Gubernur menyebutkan bahwa untuk pelantikan pejabat eselon II hanya untuk jabatan yang lowong saja, sementara SKPD lain tidak ada pergantian seperti Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura, serta sejumlah jabatan Eselon II dan IV.

“Untuk jabatan Direktur RSUD Jayapura kita beri perpanjangan kepada Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Papua, drg. Aloysius, Giay, M.Kes selama 6 bulan. Kalau bisa diperpanjang, akan kita perpanjang. Mungkin pergantian hanya pada jabatan OPD Satpol PP dan ESDM,” jelasnya.

Disinggung mengenai penyerahan Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA), Gubernur menambahkan bakal menyerahkannya kepada OPD dalam waktu dekat. Sehingga OPD dapat segera menindaklanjutinya dengan mendorong pelaksanaan tender proyek melalui Biro Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Papua.

“Yang pasti DPA diserahkan dalam waktu dekat. Hanya memang ini juga kan baru selesai pembahasan APBD 2018. Kemudian baru dievaluasi oleh DPR Papua juga, sehingga kita pastikan prosesnya saat ini tinggal penyerahannya kepada OPD,” bebernya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY