JAYAPURA (PT) – Executive Vice President (VP) Human Resources PT Freeport Indonesia (PTFI), Achmad Didi Ardianto menyatakan bahwa PT Freeport Indonesia tidak memiliki kewenangan untuk memblokir rekening milik karyawan yang melakukan mogok kerja.

“Kami tidak punya kewenangan untuk memblokir rekening karyawan di setiap bank yang ada di Mimika,” tegas Achmad pada pertemuan dengan Komisi IX DPR RI, Pemerintah Provinsi Papua, Kemenaker, SPSI, BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan serta perwakilan karyawan di Sasana Karya Kantor Gubernur Dok II Jayapura, Selasa (23/1/2018).

Achmad menyatakan, pihak bank sendiri yang memblokir rekening karyawan karena adanya utang. Oleh karena itu, tuduhan kepada pihak perusahaan untuk meminta perbankan memblokir rekening karyawan itu tidak benar.

Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Syamsul Bachri usai mendapat penjelasan dari manajemen PT Freeport Indonesia mengaku masalah ini akan disamapikan kepada komisi XI yang membindangi  Keuangan, Perencanaan Pembangunan dan Perbankan.

“Masalah rekening ribuan karyawan tersebut diblokir di bank akan menjadi urusan Komisi XI yang membidangi perbankan,” katanya.

Sementara itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Sekda Papua, Drs. Elia I Loupatty, MM menjelaskan, tidak mengetahui penyebab menutup sementara akses rekening karyawan PT Freeport yang terlibat aksi mogok kerja.

Namun, yang diketahuinya rekening itu apabila diblokir atas permintaan dirinya sendiri atau ada kaitannya dengan hukum pidana sesuai aturan hukum di Indonesia.

“Sepanjang tidak ada permintaan untuk diblokoir tak mungkin bank blokir, kecuali biaya adminitrasi di saldo sudah kosong tentu akan langsung rekening di blokir,” tutupnya. (lam/rm)

LEAVE A REPLY