JAYAPURA (PT) – Dua pelaku penjual BBM illegal tak berkutik saat anggota Satuan Reskrim Polres Jayapura Kota berhasil meringkus mereka ditempat yang berbeda, Senin (5/3/2018).

Kedua pelaku berinisial T(42) warga Distrik Nimbokrang, Kabupaten Jayapura dan A (38) warga Arso 3 Kabupaten Keerom. Pelaku T (42) ditangkap di Jalan Batas Kota Distrik Heram, Kota Jayapura beserta barang bukti BBM sebanyak 610 liter sementara pelaku A (38) ditangkap di belakang Kantor Taspen, Kotaraja Distrik Abepura dengan barang bukti BBM Ilegal 1.050 liter.

Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan 1.535 liter BBM yang belum di katahui pemiliknya.

Saat dikonformasi, Kapolres Jayapura Kota, AKBP. Gustav Robby Urbinas membenarkan penangkapan dua pelaku peredaran BBM ilegal tersebut.

“Ya, saat ini kedua pelaku sudah diamankan di kantor polisi. Kini sedang menjalani pemeriksaan. Total barang bukti yang berhasil disita dari kasus BBM ilegal berjumlah 3195 liter BBM jenis Solar dan Minyak Tanah,” jelas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, modus kedua pelaku untuk mendapatkan BBM hingga ribuan liter itu dengan cara membeli di SPBU resmi dan dari hasil timbunan rekan mereka.

“Satu pelaku membeli di SPBU resmi di Arso dengan harga normal dan mengambil dalam jumlah besar, sementara pelaku satunya mengambil dari rekannya dengan harga perliternya Rp 7 ribu,” terangnya.

Kapolres menambahkan, sesuai keterangan awal dari pelaku bahwa barang bukti tersebut akan dijual di Distrik Nimbokran dengan harga Rp 7.800 perliter.

“Rencanya BBM itu akan dijual diberbagai tempat seperti tempat pekerjaan proyek, kepada Operator alat berat, serta beberapa tempat industri yang ada,” bebernya. (ara/dm)

LEAVE A REPLY