JAYAPURA (PT) – Satuan Reserse Narkoba Polresta Jayapura Kota berhasil membongkar jaringan peredaran Narkotika jenis ganja di wilayah Distrik Heram, Kota Jayapura.
Pelaku yang diketahui berinisial KKB (24), ditangkap pihak kepolisian di rumah kos miliknya yang berada di seputaran Perumnas III Waena, Senin (13/1).
Dari kosan pelaku, polisi berhasil mengamankan 40 paket serta dua plastik kresek berukuran sedang ganja kering siap edar.
Kapolresta Jayapura Kota, AKBP. Gustav Urbinas melalui Kasat Narkoba, Iptu. Zulkifli Sinaga menjelaskan, penangkapan pelaku berawal dari hasil penyelidikan terkait laporan warga yang resah atas peredaran ganja di seputaran Prumnas III Waena.
“Setelah mendalami dari informasi yang di dapat, pelaku berhasil ditangkap tanpa perlawanan dan selanjutnya pelaku kami giring ke Mapolresta guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sinaga di kantornya, Selasa, (14/1).
Dia melanjutkan, kini pelaku masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik guna pengembangan lebih lanjut.
Ironisnya, KKB merupakan pengedar yang sudah pernah ditangkap dan menjalani proses hukum alias residivis.
“Dari hasil pemeriksaan sementara diketahui KKB merupakan residivis dalam kasus yang sama dan pernah menjalani hukumannya,” bebernya.
Polisi mensinyalir jika pelaku memiliki jaringan pengedar lintas negara.
Mengingat, barang terlarang tersebut diduga kuat berasal dari Papua New Guinea (PNG).
“Ganja ini berasal dari PNG, dugaan kami pelaku memiliki jaringan di sana, namun kami akan kembangkan lebih lanjut,” tandasnya. (Paul)