JAYAPURA (PT) – Ketua Baleg DPRP, Ignasius W. Mimin mengatakan, dalam rangka mengkaji sejumlah Peraturan Daerah (Perda) yang ada sejak Otonomi Khusus (Otsus) berlaku di Papua baik itu mengenai Perdasus maupun Perdasi, maka pihaknya membentuk dua tim untuk melakukan kajian terhadap perda-perda tersebut.
Dijelaskan, sesuai hasil kesepakatan dalam rapat Baleg DPR Papua maka disepakati membentuk dua tim yang bakal diketuai Stef Kaisepo dan Nason Uti.
“Dua tim kerja ini sebelum masuk Prolegda 2018 akan membahas perda-perda yang ada sejak Otsus berlaku, baik mengenai Perdasus maupun Perdasi harus dibahas dan dievalusi,” ungkap Mimin.
Untuk itu, kata Ignasius Mimin, pihaknya akan mengecek mana Perda yang jalan ditempat dan mana Perda yang tidak sama sekali diakomodir atau Perda yang sudah jalan. Karena memang merupakan agenda triwulan pertama Baleg dan ditargetkan bulan depan sudah harus selesai.
Dikatakan, ketika ada Raperda masuk, tim ini akan melakukan kajian apakah kajian ilmiah dan akademisnya sudah matang. Kemudian ketika sudah dinyatakan matang maka akan dibawa masuk tahapan pembahasan dengan membentuk pokja.
“Kedua tim akan kerja mulai 19 Mei hingga April 2018 sudah selesai. Kemudian akan mengundang mitra kerja untuk membahas dan akan dilihat mana yang urgen itu yang akan diutamakan,” jelasnya.
Ia juga menekankan supaya dalam proses Raperda tidak boleh ada indikasi main dorong-dorong untuk Raperda disahkan tanpa naskah akademik. Artinya bahwa akan terkesan dipaksakan.
“Ketika dipaksakan maka akan melanggar aturan. Harus masuk drafnya dan naskah akademiknya harus ada. Naskah akademiknya ada dan kami bahas dulu. Tidak boleh tanpa naskah akademiknya. Ini ada dua tim yang sudah dibentuk dan akan kerja mulai minggu depan,” pungkasnya. (ara/dm)