TOLIKARA (PT) – Maraknya informasi dan pemberitaan yang beredar saat ini di media sosial serta dikalangan masyarakat, baik yang ada di kota maupun di kampung-kampung yang berakibat cenderung menganggu situasi keamanan serta ketertiban masyarakat membuat Pemerintah dan seluruh elemen masyarakat Kabupaten Tolikara menyatakan sikap dan mendeklarasikan anti hoax dengan menggelar apel bersama di halaman Mapolres Tolikara sekaligus membunuhi tandatangan.

Kapolres Mada Indra menegaskan, kegiatan ini dibutuhkan sikap dan komitmen bersama dari seluruh lapisan masyarakat untuk menangkis berbagai informasi hoax yang mengandung ujaran kebencian dan sara yang akan memecah belah NKRI.

“Hoax adalah kabar atau informasi atau berita palsu atau bohong yang bertujuan untuk membuat opini publik, menggiring opini atau membentuk persepsi yang tidak sesuai dengan kenyataan yang ada,” ungkap Kapolres Tolikara AKBP Mada Indra.

Oleh karena itu, kata Kapolres bahwa ada sanksi bagi pelaku penyebaran berita hoax yang diatur dalam UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.

“Jadi, bagi pelaku penyebaran hoax dan hate speace dijerat hukuman 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 100,000,000,” bebernya.

Untuk itu, seluruh masyarakat Tolikara bersama jajaran pemerintah, TNI/Polri dan berbangai pemangku kepentingan lain di Tolikara perlu mengambil sikap tegas untuk menolak berita hoax itu jangan ada lagi di Tolikara.

“Kami masyarakat di Kabupaten Tolikara menolak dengan keras dan tegas, segala bentuk penyebaran hoax yang berdampak konflik dan bertentangan dengan norma agama, bangsa dan negara,” tegas Kapolres Mada indra.

Ia mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan dua orang penyidik untuk mengikuti pelatihan tindak pidana Cyber di Polda Papua yang bertujuan untuk menerapkan UU ITE di Kabupaten Tolikara. “Seandainya ada pelaku ujaran kebencian, serta penyebaran berita bohong atau hoax, itu bisa kita tangani,” imbuhnya.

“Ada oknum-oknum tertentu menyampaikan berita belum tentu benar isi berita itu, jadi jangan disebarkan. Mohon untuk dicek kembali kepada pihak-pihak yang terkait dalam berita itu dan hentikan berita bohong itu,” tambahnya.

Lebih jauh diungkapkannya, langkah awal yang dilakukan saat ini yakni telah mengajak semua pemangku kepentingan, baik pemerintah daerah, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, tokoh agama serta para siswa/siswi yang juga terlibat untuk menolak dengan keras dan tegas segala bentuk penyebaran berita bohong atau hoax.

Sementara itu, Sekda Tolikara, Drs. Panus Kogoya yang diwakili oleh Staf Ahli Bidang Kesra, Labansi mendukung penuh upaya Kapolres Tolikara bersama jajarannya dalam memerangi hoax ini.

Karena, menurutnya bahwa belakangan ini berita hoax memang sangat berpotensi memecah belah hubungan kekeluargaan dan keharmonisan sesama masyarakat pada umumnya. Olah karena itu, Pemkab Tolikara bersama masyarakat Tolikara menolak dengan keras dan tegas berita hoax.

Hal senada juga disampaikan Tokoh Masyarakat Tolikara, Kitagen Yikwa yang mengaku menolak dengan tegas segala bentuk penyebaran berita bohong atau hoax yang bisa berdampak konflik.

“Apabila ada oknum-oknum tertentu dengan sengaja menyebarkan berita hoax melalui berbangai media sosial dan media serupa lainnya di tengah-tengah masyarakat,  maka oknum itu segera ditangkap dan diserahkan kepada pihak berwajib untuk diproses sesui dengan aturan yang berlaku,” tegas Sekda Panus Kogoya. (ara/dm)

LEAVE A REPLY