JAYAPURA (PT) – Satgas Yonif Para Raider 501/Kostrad, Pos Nafri berhasil mengamankan seorang oknum pemuda berinisial NW yang sedang asik mengkonsumsi narkoba jenis ganja.

Saat diamankan, pemuda tersebut sedang menghisap ganja bersama dengan temannya yang berada sekitar 100 meter dari Pos Nafri.

Namun naasnya, salah seorang teman oknum pemuda tersebut berhasil melarikan diri sesaat setelah mengetahui anggota satgas mendatanginya.

Dari hasil pemeriksaan didapati 1 linting ganja siap pakai, 1 plastik kecil biji ganja, 1 paket ganja kecil seberat 10 gram dan sebuah botol aqua berisi minuman keras.

Saat diinterogasi, NW mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seorang temannya yang berinisial PB.

Setelah mendapati sejumlah keterangan dari NW, anggota Satgas segera berkoordinasi dengan Polsek Abepura pelaku bersama barang bukti diserahkan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Secara terpisah, Kapolsek Abepura, AKP Dionisius menyampaikan terima kasih kepada anggota Pos Nafri karena telah berupaya membantu pihak kepolisian dalam memberantas dan memutus rantai peredaran narkoba di wilayah Abepura.

Kapolsek menambahkan bahwa pihaknya akan tetap melakukan pengejaran terhadap AA yang telah lebih dulu berhasil melarikan diri.

“NW akan dijerat dengan pasal 78 ayat 1 UU No 22 tahun 1997,” tandasnya. (jul/dm)

LEAVE A REPLY