JAYAPURA (PT) – Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua menggelar sosialisasi tentang draft final Peraturan Daerah (Perda) tentang kepegawaian daerah bagi pejabat Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota, Rabu (25/7/2018).

Penjabat Gubernur Papua, Soedarmo dalam sambutan tertulis yang dibacakan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Anni Rumbiak pada pembukaan sosialisasi mengataan, berdasarkan amanat pasal 27 UU No 21 tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua mengamanatkan bahwa Pemerintah Provinsi menetapkan kebijakan kepegawaian provinsi dengan berpedoman pada norma, standar dan prosedur penyelenggara manajemen Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Oleh karena itu, mengacu pada ketentuan tersebut, kata Gubernur, Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota wajib menetapkan kebijakan dibidang kepegawaian yang berpihak pada orang asli Papua (OAP) yang perlu diatur dalam Perdasi ini adalah prosentase mulai dari pengadaan dan penerimaan CPNS, pengangkatan dalam jabatan tertinggi, jabatan administrasi, jabatan pengawas, mutasi PNS, peningkatan SDM aparatur, kesejahteraan PNS dan penghargaan bagi PNS purna tugas serta penerimaan siswa IPDN.

Dikatakan, draft rancangan peraturan daerah ini telah disosialisasikan oleh tim penyusun pada tahun 2017, untuk mendapatkan masukan dari pajabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua dan Kabupaten/Kota untuk memperkaya materi muatan dari Raperdasi yang bersangkutan.

“Setelah diperbaiki oleh tim dan diajukan oleh Biro Hukum Setda Papua kepada DPRP dan selanjutnya Raperdasi ini telah dibahas bersama oleh pemerintah dan dewan tahun 2017 dan disahkan oleh DPRP selanjutnya menunggu pengundangan dalam lembaran daerah Provinsi Papua,” ungkapnya.

Sesungguhnya sesuai dengan amanat UU No 5 tahun 2014 tentang ASN dan berbagai peraturan pelaksanaannya secara lengkap dan sistematis mengatur manajemen Pegawai Negeri Sipil secara nasional.

Namun, berdasarkan UU Otsus memberikan ruang kepada Pemerintah Papua dapat menyusun Perda Provinsi untuk mengakomodir kepentingan, aspirasi masyarakat sesuai dengan karakteristik yaitu adanya afirmasi atau keberpihakan kepada Orang Asli Papua (OAP) dibidang kepegawaian.

Gubernur juga berhadap kepada pengelola kepegawaian di tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota dapat menerapkan Perdasi tentang kepegawaian daerah ini dalam pelaksanaan tugasnya masing-masing tanpa mengabaikan ketentuan peraturan undang-undangan yang berlaku.

“Saya ingatkan kepada pejabat pembina kepegawaian baik di Provinsi dan Kabupaten/Kota agar dalam hal mengelola administrasi kepegawaian wajib mengikuti mekanisme sesuai ketentuan yang berlaku. Misalnya proses kenaikan pangkat, mutasi antar daerah, masa persiapan pensiun dan sebagainya, ikuti segala prosedur dan ketentuan regulasi yang berlaku di bidang kepegawaian,” pungkasnya. (lam/dm)

LEAVE A REPLY