JAYAPURA (PT) – Munculnya usulan pemekaran Provinsi Kepulauan Seireri baru-baru ini, tampaknya ditanggapi oleh Gubernur Papua Lukas Enembe, SIP, MH.

Gubernur Lukas Enembe menegaskan bahwa usulan pemekaran provinsi harus melalui mekanisme, tidak asal diusulkan.

Lukas Enembe menyebut usulan pemekaran itu, belum disetujui tiga lembaga yang menjadi amanat UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua.

“Pemekaran provinsi harus ada persetujuan tiga lembaga, yakni Gubernur, DPR Papua dan Majelis Rakyat Papua (MRP).
Selama tiga lembaga ini tidak setujui, berarti tidak. Itu saja. Sebab UU Otsus persyaratkan seperti itu. Kalau tiga lembaga itu bilang tidak, ya tidak,” tegasnya kepada wartawan di Gedung Negara, Rabu (10/10) kemarin.

Sebelumnya muncul Isu pemekaran wilayah di Papua dalam dua hari terakhir kembali ramai dibicarakan, terutama di kalangan pengguna media sosial.

Lima bupati dari wilayah adat Saireri bersama beberapa tokoh bertemu di Jakarta, 3 Oktober 2018, membahas pembentukan Provinsi Kepulauan Teluk Saireri.

Frans Maniagasi, salah satu pihak yang disebut hadir dalam pertemuan itu di kolom komentar postingan salah satu pengguna media sosial, membenarkan jika lima bupati dari wilayah adat Saireri yakni Bupati Kepulauan Yapen, Tony Tesar, Bupati Mamberamo Raya, Dorinus Dasinapa, Bupati Waropen, Jeremias Bisay, Bupati Supiori, Jules Warikar, dan Bupati Biak, Herry Aryo Nap, Freedy Numberi, Yorrys Raweyai, mantan Bupati Kepulauan Yapen, Philips Wona dan mantan Bupati Biak Numfor, Yusuf Marien.

Sementara dalam laman media sosial Facebook, kini ramai membahas pertemuan para kepala daerah dan tokoh nasional serta Papua, di Hotel Borobudur Jakarta, yang menyepakati pengusulan pemekaran Provinsi Kepulauan Saereri.

Mereka juga menyepakati pembentukan tim kerja yang akan melakukan sosialisasi dan membuat kajian akademis terhadap usulan daerah otonom baru Kepulaun Saereri, dengan ibukota di Biak.

Menyusul acara pertemuan akbar yang kedua, di Kota Serui Kabupaten Kepulauan Yapen, sebagai lanjutan dari deklarasi 12-12-12, pembentukan Provinsi Teluk Cendrawasih. (ing/rm)

LEAVE A REPLY