JAYAPURA (PT) – Personil Polsek Kawasan Pelabuhan Laut (KPL) Jayapura berhasil mengamankan 20 liter minuman keras lokal jenis Cap Tikus (CT) dan menangkap seorang pria karena kedapatan memiliki narkotika jenis ganja saat KM Sinabung sandar di Pelabuhan Jayapura, Rabu (10/10).

Penangkapan ini berawal saat milo jenis CT itu, diangkat oleh buruh bagasi ketika penumpang turun dari KM Sinabung, namun aparat kepolisian mencurigai barang yang dibawa turun itu, sehingga mengamankan di dermaga dan melakukan pemeriksaan barang milik penumpang itu.

“Setelah dibuka, ternyata berisi miras lokal jenis CT yang dimasukkan ke dalam jerigen dan langsung diamankan ke Mapolsek,” kata Paur Humas Polres Jayapura Kota, Iptu Yahya Rumra saat dikonfirmasi Papua Today, Kamis (11/10).

Yahya mengatakan, pemiliknya milo jenis CT itu, tak dapat diketahui karena menggunakan modus berupaya menyelundupkan CT itu melalui buruh bagasi agar saat tertangkap, pelakunya tidak diketahui.

Di tempat yang sama, anggota Polsek KPL Jayapura berhasil mengamankan seorang warga berinisial LB, yang akan berangkat ke Manokwari, Papua Barat.

LB kedapatan membawa 22 plastik bening berukuran sedang yang diduga berisi daun ganja kering, saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas pada tas yang dibawanya.

“Anggota kepolisian pun mengamankan barang bukti dan pelaku ke Mapolsek KPL Jayapura, berkoodinasi dengan Sat Narkoba Polres Jayapura Kota untuk proses lebih lanjut,” ungkapnya.

Yahya menambahkan, jika pelaku LB telah dijerat dengan pasal pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara dan denda Rp 800.000.000,-Delapan Ratus Juta Rupiah,” pungkasnya. (jul/rm)

LEAVE A REPLY