JAYAPURA (PT) – Yan P Mandenas, SSos, MSi mengaku keikutsertaannya sebagai Ketua Tim Delegasi dari DPR Papua dalam lawatan resmi ke Amerika Serikat masih berstatus sebagai Anggota DPR Papua, lantaran hingga saat ini Partai Hanura masih dalam proses sengketa di Pengadilan, pasca perpecahan di DPP Partai Hanura antara kubu Ketua Umum Osman Sapta Odang dan kubu mantan Sekjen Sarifudin Suding.

“Sepanjang partai yang diwakilinya sebagai Anggota DPR Papua pada pemilu 2014 masih bersengketa di Pengadilan, maka statusnya masih sebagai Anggota DPR Papua,” jelas Yan Mandenas kepada, Papua Today, Selasa (30/10).

Yan Mandenas mengaku, ia tetap menjalankan tugas sebagai anggota DPR Papua sampai adanya putusan hukum tetap di Pengadilan barulah bisa dilakukan proses Pergantian Antar Waktu (PAW). Karena proses hukum yang saat ini masih disengketakan di Pengadilan, salah satunya adalah menyangkut kewenangan soal DPP.

“Kubu mana yang berhak melakukan proses PAW atas dasar perintah UU Partai Politik dan UUD MD3 termasuk UU Pemerintahan Daerah, yang tidak dapat saya jabarkan pasal per pasal dalam perjelasan ini,” ujar Ketua Komisi V DPR Papua ini.

Dikatakan, dalam pasal 109 Ayat 3 dan ayat 4 PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD ayat 3 yang berbunyi ‘Dalam hal terdapat masalah kepengurusan ganda partai politik, usulan ganda anggota DPRD yang ditindak lanjuti adalah kepengurusan partai politik yang sudah memperoleh putusan mahkamah partai lain atau sebutan lain sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang partai politik‘.

Selain itu, pada ayat 4 menyebutkan ‘Jika masih terdapat perselisihan atas putusan mahmakah partai atau sebutan lain sebagaimana dimaksud ayat 3, kepengurusan partai politik tingkat pusat, yang dapat mengusulkan pergantian antar waktu anggota DPRD merupakan kepengurusan yang sudah memperoleh putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan didaftarkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan tentang partai politik‘.

Untuk itu, Yan Mandenas menegaskan bahwa sangat jelas bahwa selama partai yang masih bersengketa karena konflik, maka status PAW belum memenuhi unsur sesuai pasal 109 ayat 3 dan 4.

Diakui, inilah yang harus dibedakan persoalannya antara partai yang tidak bersengketa dengan partai yang masih bersengketa. Jika partai tidak bersengketa maka mungkin ia bisa mematuhi surat pimpinan dewan termasuk Surat Edaran Dirjen Otonomi Daerah yang masih bersifat general atau umum tanpa membedakan statusnya sebagai partai yang masih berkonflik dan bersengketa.

“Jadi, untuk Hanura tidak sama dengan teman-teman anggota DPR Papua dari partai politik lain yang tak bersengketa,“ tandasnya.

Yan Mandenas menambahkan, sepanjang belum ada putusan hukum tetap di Pengadilan terhadap status kepengurusan Partai Hanura pasca banding Menkumham terkait putusan PTUN Jakarta Timur yang memenangkan kubu mantan Sekjen Partai Hanura (Sarifudin Suding), maka haknya sebagai anggota dewan dan teman-teman Hanura yang juga senasib di seluruh Indonesia, harus berjalan seperti biasa. (jul/rm)

LEAVE A REPLY