JAYAPURA (PT) – Pengurus Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura mendatangi Komisi I DPR Papua untuk melakukan audiensi dalam rangka membahas persiapan Hari Ulang Tahun (HUT) pertama mereka yang jatuh pada 20 November 2018.

Wakil Ketua Komisi I DPR Papua, Tan Wie Long saat menerima audiensi dari para pengurus mengatakan, jika DPR Papua akan terus berkomitmen mendukung upaya pemberantasan minuman keras dan narkoba di Provinsi Papua.

Dalam peringatan HUT pertama itu, Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura akan dilakukan kegiatan seminar terkait masalah Miras dan Narkoba, KKR dan lainnya.

“Oleh karena itu, Komisi I DPR Papua mendukung penuh rencana kegiatan Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura itu, termasuk seminar terkait masalah miras dan narkoba,” kata Tan Wie Long kepada wartawan disela-sela audiensi dengan pengurus Solidaritas Anti Miras dan Narkoba di ruang rapat Komisi I DPR Papua, Senin (5/11).

Bahkan, politsi Partai Golkar yang akrab disapa Along ini, meminta semua pihak di Provinsi Papua untuk ikut mendukung kegiatan itu.

“Kita berharap semua komponen yang berkaitan dengan masalah miras dan narkoba itu, bisa menghadiri seminar itu, untuk berdiskusi bagaimana data terkait masalah korban yang diakibatkan miras ataupun narkoba, dari sumber pihak kepolisian misalnya,“ kata Along.

Selain itu, pihaknya berharap dalam seminar itu, bisa membedah Perdasus Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkohol di Provinsi Papua.

Bahkan pihaknya berharap dalam seminar itu, akan dihadiri pula dari pihak kepolisian, akademisi Fakultas Hukum Uncen, Kejaksaan, tokoh pemuda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan lainnya. Apalagi kata Along, dari seminar itu diharapkan bisa memberikan manfaat bagi rakyat Papua.

Sebab, lanjut Along, persoalan kriminalitas baik pembunuhan, penganiayaan, pencurian dan pemerkosaan, KDRT serta lainnya di Papua, hampir 90 persen banyak yang awalnya dipicu pengaruh minuman beralkhohol.

“Untuk itu, seminar tentang miras dan narkoba ini sangat penting. Semua pihak harus mendukung ini, termasuk mencari solusi masalah miras dan narkoba di Papua, karena untuk kelangsungan hidup rakyat Papua, termasuk bedah Perdasus Nomor 15 Tahun 2013 kenapa tidak bisa berjalan, kenapa masih ada pro dan kontra,“ ungkapnya.

Yang jelas, tandas Along, DPR Papua mendukung penuh pelarangan produksi, peredaran dan penjualan miras di Tanah Papua, dengan cara apapun.

“Karena, yang namanya miras itu, sangat merusak pikiran, jasmani dan rohani generasi Papua. Tuhan melarang itu sebenarnya,“ tekannya.

Sementara itu, ditempat yang sama, Ketua Solidaritas Anti Miras dan Narkoba Kota Jayapura, Ananias Lengka menyampaikan terima kasih kepada Komisi I DPR Papua yang telah mendukung rencana kegiatan HUT dan lainnya.

“Inti dari kegiatan itu, akan dilakukan 20 November 2018. Kami sedang menjalankan Perda Nomor 15 Tahun 2013, dimana saat ini terjadi polemik, baik pemerintah kota, provinsi dan pengusaha bahwa ada regulasi diatas Perda Larangan Miras itu,“ jelasnya.

Padahal, kata Anias, DPR Papua bersama Pemprov Papua telah mengesahkan Perda Nomor 15 Tahun 2013 tentang Larangan Produksi, Peredaran dan Penjualan Minuman Beralkhohol di Papua.

“Jadi kami berpikir, di Papua dengan adanya UU Otsus, maka dengan alasan apapun Perda Larangan Miras itu harus dijalankan untuk memproteksi orang asli Papua maupun warga nusantara di Papua,“ imbuhnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY