JAYAPURA (PT) – Warga Negara Papua New Guinea (PNG) berinisial FK terpaksa harus diamankan anggota Direktorat Polisi Perairan (Ditpolair) Polda Papua, lantaran kedapatan membawa ganja seberat 115.83 gram saat menyeberang melalui jalur laut dari PNG menuju Kota Jayapura.
Dirpolair Polda Papua, Kombes Pol Yulius Bambang Karyanto mengatakan, FK adalah warga Negara Papua Nugini yang berdomisili di Kota Jayapura.
“FK ini sudah lama kita pantau pergerakannya karena yang bersangkutan ini, kita ketahui sering bolak-balik dari PNG-Jayapura ataupun sebaliknya. Karena FK ini punya bisnis sendiri yaitu jual beli ganja di Kota Jayapura sehingga yang bersangkutan sering bolak-balik” kata Yulius dalam pers conference di Media Center Polda Papua, Selasa (27/11).
Dirpolair Yulius Karyanto mengungkapkan, setelah mendapatkan informasi yang valid, pihaknya langsung melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Jadi, pada 23 Oktober anggota kita langsung menangkap yang bersangkutan dan berhasil menyita barang bukti narkotika jenis ganja seberat 115.83 gram yang ada pada dirinya. Berikut dengan barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone,” terangnya.
Yulius menambahkan, dari keterangan tersangka, barang haram yang dibawa dari Negara tetangga tersebut akan dijual dan diedarkan di sekitar Argapura Laut, Kelurahan Argapura, Distrik Jayapura Selatan, Kota Jayapura.
“Pasal yang akan disangkakan terhadap yang bersangakutan adalah pasal 114 ayat 1 subsider pasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancama hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (jul/rm)