JAYAPURA (PT) – Bupati Kabupaten Puncak, Willem Wandik mengatakan, sikap Gubernur Papua menolak proposal yang diajukan PT Inalum merupakan tindakan yang tepat. Bahkan, Bupati Willem Wandik mendukung sikap gubernur itu.

Selain itu, kata Bupati Willem Wandi, sikap gubernur Papua itu, merupakan keinginan dan kerinduan orang Papua, sehingga sebagai kabupaten penyangga sangat mendukung langkah gubernur itu.

“Sebab, mengapa selama ini Papua selalu bersuara untuk merdeka? Karena ada tindakan seperti ini (tindakan Inalum). Makanya Freeport ada di dalam negara Indonesia, sejatinya harus tunduk pada aturan negara,” tegas Willem Wandik, Jumat (30/11).

Bupati Willem Wandik minta kepada pemerintah Indonesia agar proses proses divestasi saham PT Freeport Indonesia sebesar 51 persen diselesaikan secepatnya.

“Saya sarankan divestasi saham PT Freeport jangan lama-lama, tapi segera diselesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Gubernur Papua didampingi , Wakil Gubernur Klemen Tinal, Ketua DPR Papua, Yunus Wonda, Bupati Mimika Eltinus Omaleng mengikuti rapat terbatas dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara Jakarta, Kamis (29/11).

Gubernur Enembe menegaskan, dalam pengurusan 10 persen saham PT Freeport tidak boleh ada penumpang gelap di dalamnya dan harus selesai sesuai kesepakatan bersama.

“Kami dan masyarakat Papua berkeinginan 10 persen saham betul-betul di proses dan harus sesuai dengan kesepakatan awal,” ujarnya.

Sementara itu, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral, Ignasius Jonan berkomitmen menyelesaikan finalisasi divestasi 51,2 persen saham PT Freeport Indonesia sebelum tahun 2018 berakhir.

Hal ini sesuai perintah Presiden Joko Widodo.

“Kita mencoba selesaikan secepat-cepatnya,” ujar Jonan di Kantor Presiden, kepada Kompas.com di Jakarta, Kamis (29/11) siang.

Jonan mengatakan, salah satu syarat harus segera dirampungkan, yakni mengenai persoalan lingkungan hidup.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menambahkan bahwa syarat lingkungan hidup itu hampir tuntas.

Pihaknya tinggal mendapatkan izin pinjam pakai kawasan hutan di dekat kawasan tambang dari Pemerintah Provinsi Papua.

Begitu izin pinjam pakai itu terbit, maka syarat mengenai persoalan lingkungan hidup bukan lagi jadi persoalan.

“Syarat yang di KLHK, izin lingkungan, itu sudah selesai. Tinggal nunggu Pak Gubernur Papua saja. Tapi Pak Gubernur sih sudah sign oke,” ujar Siti.

Gubernur Papua Lukas Enembe sendiri mengatakan bahwa ia akan segera mengeluarkan izin pinjam pakai yang diminta Siti.

Ia akan mengeluarkan izin itu dalam beberapa hari ke depan. Jika seluruh proses syarat itu rampung awal Desember 2018, maka tahapan menuju pengeluaran IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) akan dilaksanakan pada akhir Desember 2018. (lam/rm)

LEAVE A REPLY