JAYAPURA (PT) – Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Papua merilis hasil pendataan Potensi Desa (Podes) tahun 2018. Pendataan Podes dilakukan di 5.552 wilayah administrasi setingkat desa (kampung meliputi 5.456 desa dan 96 kelurahan serta 576 kecamatan dan 29 kabupaten/kota.

Kepala Bidang Statistik Sosial BPS Provinsi Papua, Bagas Susilo mengatakan, dari hasil pendataan Podes tahun 2018 ada 10 desa yang telah mandiri atau 0,18 persen, 693 desa berkembang atau 12,70 persen dan 4.753 desa tertinggal atau 87,12 persen.

Dikatakan, pendataan Podes dilaksanakan tiga kali dalam 10 tahun, Podes 2018 dilaksanakan pada bulan Mei 2018 secara sensus terhadap seluruh desa, kelurahan, unit permukiman transmigrasi (UPT) atau satuan permukiman transmigrasi (SPT), kecamatan, kabupaten dan kota.

Bagas menyebut, kendati jumlah desa tertinggal masih cukup banyak, tetapi jumlahnya menurun dibandingkan tahun 2014 sebesar 217 desa.

Terkait jumlah desa tertinggal yang masih mencapai ribuan desa atau kampung, Bagas mengatakan, pelayanan dasar dari 5 dimensi yang ada perlu ditingkatkan.

“Sebetulnya progresnya sudah naik, tetapi kenaikannya itu tidak signifikan hanya 4 persen dalam waktu 4 tahun, tetapi memang agar desa atau kampung yang tertinggal menjadi nihil dibutuhkan waktu 86 tahun, terlalu lama,“ jelas Bagas, Senin (10/12).

Pihaknya berharap, akses infrastruktur di daerah pelosok segera berdampak, sebab selama ini belum berdampak yang memang sesuai ciri khas pembangunan infrastruktur tidak serta merta dapat dinikmati.

Pendataan Podes yang dilakukan BPS ini, dilatar belakangi pembangunan desa menjadi salah satu prioritas Pemerintah saat ini sebagaimana dinyatakan dalam Nawacita ketiga, yaitu membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka kerja negara kesatuan.

Selain itu, pembangunan desa dilaksanakan untuk mendukung pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta mengawal pencapaian target-target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.

“Pendataan Podes merupakan kegiatan sensus terhadap seluruh wilayah administrasi terendah setingkat desa/kelurahan, termasuk pendataan di kecamatan dan kabupaten/kota,“ imbuhnya. (ria/rm)

LEAVE A REPLY