JAYAPURA (PT) – Nasib kelanjutan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang akan berakhir pada tahun 2021 sampai saat ini sementara masih menjadi pembahasan di Pusat.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, DR Muhammad Musa,ad menjelaskan, dulu format yang dipakai adalah pemberian bantuan dana atau block grant, sekarang spesifik grant (spesific grant) sesuai yang disampaikan Menteri Dalam Negeri.

Hanya saja, kata Musa’ad, pihaknya belum tahu seperti apa nantinya, apakah nanti seperti Daerah Istimewa Yogyakarta yang harus lebih dulu mengusulkan proposal, kemudian pusat menilai baru anggaran yang diminta diberikan sesuai apa yang diusulkan.

“Jika seperti ini, bukan lagi namanya dana Otsus, karena sudah sama dengan dana infrastruktur yang harus diusulkan lebih dulu,” ujarnya.

Musa’ad mengakui jika kelanjutan dana Otsus itu, saat ini tengah didiskusikan di Jakarta oleh pihak-pihak terkait. Ia berharap sebelum tahun 2020 sudah ada kejelasan dana Otsus bagi Provinsi Papua itu.

Namun, kata Musa’ad, mau tidak mau, suka tidak suka tetap ada dua cara yang harus dilakukan yakni, jika tidak merubah Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001, maka harus ada peraturan pemerintah (Perpu), karena Otsus menyebutkan sampai 2020 dan 2021 sudah tidak ada.

Sedangkan Provinsi Papua Barat yang sudah mendapat dana bagi hasil dari minyak dan gas hanya akan berlangsung sampai tahun 2025. Sementara di 2026 bagi hasilnya 50 : 50, tidak lagi 70 berbanding 30.

“Itu bunyi undang-undang, kalau mau ada kebijakan lain maka harus berubah undang-undang atau terbitkan Perpu pengganti undang-undang,” kata Musa’ad.
Ditambahkan, Pemprov Papua akan mendorong terus karena kontribusi dana Otsus sangat besar bagi APBD Papua, sekitar 47 persen.

“Jika tanpa Otsus, maka APBD Papua hanya berkisar Rp 7 triliun sampai Rp 8 triliun, karena 61 persen itu adalah dana Otsus,” imbuhnya. (ing/rm)

LEAVE A REPLY