JAYAPURA (PT) – Sekitar sembilan rancangan peraturan daerah provinsi (Raperdasi) disepakati untuk dibahas dalam Rapat Paripurna DPR Papua Non APBD yang akan digelar Rabu (19/12) hari ini.

Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda mengatakan, dari hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR Papua, setelah Bapemperda DPR Papua mempresentasikan 11 raperdasi dan raperdasus, akhirnya disepakati 9 raperdasi yang akan dibahas dalam sidang paripurna DPR Papua.

Dijelaskan, dari 5 raperdasi dan raperdasus yang diusulkan oleh Pemprov Papua, disepakati hanya 4 raperda yang akan dibahas dalam sidang DPR Papua.

Diantaranya Raperdasi tentang Perubahan Atas Perdasi Nomor 5 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan PON ke XX tahun 2020 di Provinsi Papua, Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Sususan Perangkat Daerah dan Raperdasi tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Papua tahun 2018-2023.

Selain itu, Raperdasi tentang Perubahan atas Perdasi Nomor 7 Tahun 2018 tentang Perseoran Terbatas Papua Divestasi Mandiri.

Hanya saja, kata Yunus Wonda, Raperdasus tentang Perubahan Kedua atas Perdasus Nomor 25 Tahun 2013 tentang Pembagian Penerimaan dan Pengelolaan Keuangan Dana Otonomi Khusus, itu masih menunggu pertimbangan Majelis Rakyat Papua (MRP).

“Jadi dari 6 Raperdasi dan Raperdasus yang menjadi inisiatif DPR Papua, yang didorong untuk dibahas dalam sidang DPR Papua, hanya 5 raperdasi diantaranya Raperdasi tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan dan Pembudidaya Ikan Masyarakat Adat Papua, Raperdasi tentang Penyelenggaraan Keagamaan,” paparnya.

Selain itu, Raperdasi tentang Perlindungan dan Pengembangan Pangan Lokal serta Pedagang Asli Papua dan Raperdasi tentang Perubahan Kedua Perdasi Nomor 15 Tahun 2013 tentang Pelarangan Produksi, Pengedaran dan Penjualan Minuman Beralkohol.

Sedangkan, untuk Raperdasus tentang Masyarakat Adat, ungkap Yunus Wonda, itu belum bisa dibahas dalam sidang DPR Papua, lantaran masih membutuhkan pertimbangan dan persetujuan dari MRP.

“Jadi, ada dua raperdasus yang tidak bisa didorong yakni Raperdasi Pembagian dana Otsus dan Raperdasus Masyarakat Adat, karena harus melalui persetujuan atau pertimbangan MRP dulu sehingga ada 2 raperdasus yang didrop, apalagi waktu tidak memungkinkan karena besok sudah sidang,” kata Ketua DPR Papua, DR Yunus Wonda usai memimpin rapat bamus, Selasa (18/12/18), malam.

Untuk itu, kata Yunus Wonda, kedua raperdasus itu, akan dibawa ke dalam sidang yang digelar DPR Papua berikutnya.

Sedangkan, 4 raperdasi dari Pemprov Papua dan 5 raperdasi insiatif DPR Papua bakal didorong dalam sidang DPR Papua untuk dibahas.

“Jadi itu semua akan masuk dalam sidang untuk disahkan dalam sidang kali ini. Sidang akan dimulai Rabu hari ini pukul 10.00 WIT,” imbuhnya. (ara/rm)

LEAVE A REPLY