JAYAPURA (PT) – Kasat Binmas Polres Keerom AKP Mujiat, SH selaku Tim Satgas Pencegahan Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Keerom bersama beberapa personilnya mensosialisasikan Saber Pungli pada pelajar SMK Yansen Arso XIV, Distrik Skanto, Kabupaten Keerom, Jumat (21/12).

Kasat Binmas Mujiat mengatakan, pungutan liar atau pungli adalah pengenaan biaya ditempat yang tidak seharusnya biaya dikenakan atau dipungut dan kebanyakan pungli dipungut oleh pejabat atau aparat.

“Pelaku pungli bisa dijerat pasal korupsi, bukan hanya pemerasan. Pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Kasat Binmas Mujiat.

Kata Kasat Binmas Mujiat, pada umumnya praktik pungutan liar dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan.

“Para pelajar harus berani menegur atau melaporkan apabila mendapati praktik pungli baik di lingkungan sekolah maupun di instansi lain atau yang dilakukan oknum,” katanya.

Sosialisasi singkat kasat Binmas mendapat apresiasi dari para pelajar SMK Yansen Arso XIV yang sedang mengikuti kegiatan ekstra kurikuler dengan siap mendukung pemerintah dan Polri dalam pemberantasan pungli di lingkungan sekolah SMK Yansen.(jul/rm)

LEAVE A REPLY