JAYAPURA (PT) – Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Papua, DR Muhammad Musa’ad mengaku kebijakan Gubernur Papua, Lukas Enembe, SIP, MH untuk mengurangi dana Otonomi Khusus (Otsus) ke kabupaten/kota, dikarenakan ada kebutuhan prioritas provinsi yang begitu besar, salah satunya pelaksanaan PON XX tahun 2020 di Bumi Cenderawasih.

“PON inikan kebutuhan yang insidential atau tidak berkelanjutan. Dengan demikian pengurangan ini hanya berlaku sebentar saja, apalagi PON bukan hanya punya provinsi sehingga semua harus bertanggung jawab,” katanya kepada wartawan di Jayapura, belum lama ini.

Apalagi, kata Musa’ad, dalam Inpres sudah jelas, Gubernur diperintahkan untuk mengambil langkah-langkah strategis dalam rangka percepatan pembangunan venue dalam persiapan pelaksanaan PON.

“Salah satu langkah strategis yang tidak bisa ditunda adalah memanfaatkan dan mengoptimalkan dana-dana itu.
Jika sudah selesai PON, soal pembagian ini bisa dibicarakan lagi,” ujarnya.

Bupati Mamberamo Tengah Ham Pagawak, mengatakan, kebijakan Gubernur Papua Lukas Enembe sangat pro terhadap rakyat, hal itu terlihat dengan adanya pembangian dana Otsus 80 persen ke kabupaten/kota.

Dengan demikian, dirinya meminta Gubernur melalui Bappeda dan Badan Pengelola Keuangan untuk segera membentuk tim yang tugasnya turun lansung ke kabupaten/kota melihat apakah dana Otsus telah digunakan sesuai dengan yang ditetapkan provinsi atau tidak, sebab tidak semua daerah menggunakan dana tersebut sesuai harapan pemerintah.

“Perlu dilakukan survey untuk lihat daerah mana yang berhasil dan tidak, dan besaran pemberian dana Otsus ke depan harus sesuai itu (keberhasilan dan kesulitan daerah),” kata Pagawak.

“Masa daerah yang tidak pernah pakai baik itu dana selalu di kasih terus. Untuk itu, sebagai proses pembelajaran ya harus di kurangi sehingga bisa di pakai baik,” sambungnya.

Sementara mengenai ada usulan dari Bupati Mamberamo Tengah (Mamteng), Ham Pagawak terkait usulan harus ada evaluasi penggunaan dana Otsus 80 persen yang diberikan provinsi ke kabupaten/kota, Musa’ad mengaku pasti akan dievaluasi, bahkan ke depan ada insentif bagi daerah yang berhasil dalam menggunakan 80 persen dana Otsus untuk membangun daerahnya.

“Dalam undang-undang memang di bilang, dana Otsus di bagi antara provinsi dan kabupaten/kota secara adil dan berimbang dengan memperhatikan daerah-daerah yang terisolasi,” kata Musa’ad kepada wartawan, di Jayapura pekan kemarin.

Menurutnya, pembagian dana Otsus dan Urusan Bersama (UB) ujung-ujungnya adalah untuk masyarakat di kabupaten/kota, sehingga keberadaan dana Otsus di provinsi yang ada hanya sedikit, bahkan sudah terbagi lagi untuk keagamaan (10 persen).

“Jadi dana di provinsi hanya tinggal sekitar Rp600 an miliar, itupun di pakai lagi untuk bidang pendidikan, kesehatan, dan ekonomi,” imbuhnya.(ing/rm)

LEAVE A REPLY