SURABAYA (PT) – Dalam defenisi yang paling sederhana, bank sentral adalah bank yang memegang simpanan bank lain dan menggunakannya untuk settlement pembayaran antar bank (John Singletton, 2011).

“Kenapa Bank Sentral? Karena posisinya dalam sistem berada di tengah-tengah atau sentral, bank sentral memiliki kekuatan politik sebagai bank pemerintah, kekuasaan yang dimiliki biasanya sangat besar dan yang terpenting adalah kemampuan bank sentral menyediakan uang dalam jumlah besar menjadikan bank sentral sebagai bank-nya bank, yaitu bank yang menyediakan likuiditas ekstra pada saat bank umum mengalami kesulitan,“ papar Irwan, Asisten Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia.

Dikatakan, Bank Sentral memiliki 7 area utama tugas yakni pengendalian kebijakan moneter, pengelolaan nilai tukar dan cadangan devisa, agen fiskal, sebagai lender of last resort, mengelola sistem pembayaran, mengelola dan memelihara mata uang serta mengelola dan mangatur perbankan.

Bank Indonesia sebagai Bank Sentral, lanjut Irwan, adalah lembaga negara dan menjaga stabilitas nilai rupiah.

Bank Indonesia mempunyai tujuan tunggal yakni mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah.

“Bank Indonesia adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang mengeluarkan alat pembayaran yang sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, menjaga stabilitas sistem keuangan dan menjalankan fungsi sebagai lender of the last resort,“ kata Irwan.

Dalam ruang lingkup kebijakan moneter, Bank Indonesia, kata Irwan, mempunyai tugas dan wewenang menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memperhatikan sasaran laju inflasi.

Selain itu, melakukan pengendalian moneter dengan tidak terbatas pada operasi pasar terbuka di pasar uang, dan menetapkan tingkat diskonto, menetapkan cadangan minimum dan mengatur kredit atau pembiayaan.

Dalam hubungan dengan pemerintah, tugas dan wewenang Bank Indonesia sebagai Bank Sentral adalah counterpart pemerintah dalam menetapkan sasaran inflasi, penerbitan surat hutang pemerintah dan penetapan asumsi makro ekonomi dengan penyusunan APBN.

“Lalu sebagai pemegang kas pemerintah, dapat mewakili pemerintah dalam berhubungan dengan pihak kreditur luar negeri dan memberikan masukan kepada pemerintah pusat dan daerah dalam rangka memajukan perekonomian dan pembangunan nasional dan daerah.

Ditambahkan, Bank Indonesia menjalin hubungan kerja dengan lembaga-lembaga internasional dalam bidang intervensi bersama untuk kestabilan pasar valuta asing, penyelesaian transaksi lintas negara, hubungan koresponden dan tukar menukar informasi mengenai hal-hal yang terkait dengan tugas-tugas selaku bank sentral, termasuk dalam melakukan pengawasan bank.

“Bank Indonesia juga mempunyai tugas dan wewenang pelatihan atau penelitian di bidang moneter dan sistem pembayaran,“ imbuhnya. (ria/rm)

LEAVE A REPLY